Penanganan Ilegal Drilling oleh Dirjen Kementerian ESDM di Musi Banyuasin

Penanganan Ilegal Drilling oleh Dirjen Kementerian ESDM di Musi Banyuasin

CYBER88 | Sekayu - Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus berupaya mencari solusi aksi ilegal drilling di Bumi Serasan Sekate, Musi Banyuasin. Rabu, (23/06/21). 

Sudah banyak upaya Pemkab Muba dalam pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal drilling, namun Bupati Dodi Reza yang juga Wakil Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) terus menyempurnakan solusi.

Gagasan ini membuat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD datang langsung ke Kabupaten Muba dan langsung mengikuti rakor dalam rangka upaya penanganan permasalahan ilegal migas di Kabupaten Muba, di ruang rapat Serasan Sekate.

Pada rapat tersebut, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengungkapkan rasa bahagia atas kedatangan Dirjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM.

"Dirjen turun langsung kesini untuk mencarikan solusi dari masalah yang hampir belasan tahun, menandakan ada secercah harapan bagi kita. Ilegal drilling semakin marak terjadi setelah adanya pandemi COVID-19, kegiatan ekonomi terhenti sehingga satu-satunya jalan bagi para pelaku, ialah bangun bisnis dengan memanfaatkan ke vakuman landasan hukum," ucap Dodi.

Dodi menyebutkan, Pemkab Muba sudah sering sekali melakukan rapat dan penertiban terkait illegal drilling ini. Namun belum ada hasil. Intinya disini, bagaimana caranya agar bisa ada payung hukum yang jelas sehingga bisa di implementasikan ke lapangan.

"Kalau ada payung hukum yang jelas, para tim terpadu dan penegak hukum tidak ragu lagi di lapangan, selain itu tentu harus difikirkan juga dampak sosial maupun sosiologis di masyarakat, maka perlu semacam penegakan hukum berantas ilegal drilling tapi juga merangkul upaya penanganan,"pungkasnya.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Prof Ir Tutuka Ariadji MSc PhD mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex terkait upaya penanganan ilegal drilling di Kabupaten Muba.

"Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan disini ialah legalitas, bahwa BUMD satu-satunya yang berhak mengirim dan memproduksi selanjutnya ke K3S, selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan.

"Nanti kami akan bentuk tim di pusat, selanjutnya mendatangi langsung ke lokasi ilegal drilling guna menyerap langsung aspirasi masyarakat dan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga perubahan Permen dapat menghasilkan yang sesuai kita harapkan," ujarnya.

Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Fariz Kurniawan SST MT, Kajari Muba Marcos MM Simare-mare, perwakilan Kapolres Muba, perwakilan Pengadilan Negeri, Sekda Muba Drs. H Apriyadi MSi, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dalam lingkungan Pemkab Muba. *

Komentar Via Facebook :