Satreskoba Amankan Sabu 17Kg, Polres Dumai Beri Penghargaan
CYBER88 | Dumai - Dalam rangka penyambutan HUT Bhayangkara ke -75 dan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Satuan Narkoba Polres Dumai berhasil sumbangkan keberhasilan, yaitu Tim Opsnal Satreskoba Polres Dumai berhasil mengamankan Sabu ± 17 kg dari seorang kurir inisial RP, Warga jl Mekar Sari, Jaya Mukti, Kec Dumai Timur Kota Dumai. Selasa, (29/06/21).
Pada konferensi pers yang digelar hari ini di Polres Dumai dan dipimpin langsung oleh AKBP Andry Ananta Yudhistira, Waka Polres Dumai, Kompol Sanny Handityo, serta Kasat Narkoba AKP Yoyok Iswadi.
Kapolres Dumai, AKBP Andry Ananta Yudhistira mengatakan, tersangka RP ini merupakan seorang kurir dan ditangkap pada hari Jumat (25/06/2021) di rumahnya di Jl Mekar Sari, Jaya Mukti, RT 08 Kota Dumai Pukul 08:00 WIB.
Awalnya tersangka RP ditangkap di daerah Teluk Makmur, Kec Medangkampai, Dumai, namun petugas tidak ada menemukan barang bukti yang dicari. Setelah didatangi ke rumahnya, petugas baru berhasil menemukan Sabu seberat 17 Kg yang disembunyikan didalam 2 tas, handphone serta satu unit sepeda motor.
"Awalnya polisi sempat panik karena tidak ada menemukan barang bukti pada tersangka, namun setelah dilakukan penggeledahan dalam rumah, ternyata ditemukan didalam dua tas yang berisi sabu seberat 17 Kg," ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, narkoba ini masuk dari Malaysia melalui jalur perairan dan masuk ke pelabuhan tikus yang ada disekitar daerah Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Tersangka RP merupakan seorang kurir yang hanya berkomunikasi dengan seorang bandar lainnya inisial B, untuk menjemput narkoba ke daerah Teluk Makmur dengan iming-iming imbalan setiap satu kilonya uang sebesar Rp 20 juta setiap satu Kg sabu.
"Tersangka RP ini dijanjikan imbalan uang jika berhasil membawa sabu ke pada pemesannya dengan bayaran sebesar Rp 180 Juta, hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan orang yang memesan narkoba ini dengan inisial B masih terus dilakukan pengejaran, karena sampai saat ini nomor hand phone yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi," tutup Kapolres.
Akibat perbuatanya ini tersangka RP yang sehari-harinya berprofesi sebagai Meubel ini dan juga memiliki tanggungan anak sebanyak 6 orang akan di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. *


Komentar Via Facebook :