Bupati Garut Terbitkan Instruksi WFH di Lingkungan Pemkab Garut
CYBER88 | GARUT -- Bupati Garut,Rudy Gunawan menerbitkan surat Instruksi dalam rangka pengendalian Covid-19 di wilayah perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Garut melalui instruksi Bupati Garut Nomor : 443.2/2198/BKD tanggal 29 juni 2021 menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) di Lingkungan Pemerintah Garut.
Untuk melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100 % instruksi ini mulai berlaku tanggal 30 juni sampai dengan 13 juni 2021,
"Mengeluarkan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100 % bagi Aparatur Sipil Negara(ASN)," ujar Bupati Garut dalam instruksinya, Rabu(30/6/2021)
Sementara itu, bagi Kepala Perangkat Daerah/BUMD(Badan Usaha Milik Daerah) yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan di perkantoran dengan pergantian kerja yang fleksibel,
"Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel(Flexible Work Arrangement),
Sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung yanv didukung dengan penempatan petugas piket di perkantoran," pungkasnya.
( Suwito )


Komentar Via Facebook :