Para Jurnalis di Kabupaten Garut Kecam Aksi Premanisme Terhadap Wartawan
CYBER88 | Garut - Puluhan Jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Garut menggelar aksi damai di depan gedung Pendopo Garut, Jl.Kabupaten, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa-Barat. Selasa (29/6/21).
Dalam aksi damai Solidaritas tersebut para jurnalis melakukan orasi mengecam keras atas tindak kekerasan penganiayaan terhadap dua wartawan dari media FBI (Fokus Berita Indonesia) Sulaeman dan Metro Jabar, Warya Ayu Tondiawan yang dilakukan oleh oknum Ormas terjadi di Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Mereka juga melempar kartu Pers sebagai bentuk penolakan terhadap aksi premanisme yang selalu menghantui para jurnalis saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai jurnalis.
Koordinator lapangan aksi solidaritas, Solihin Apsor (Media Koran Pemberitaan Korupsi) selaku Kabiro Garut mengungkapkan, bahwa tindakan arogansi yang dilakukan oknum Ormas (organisasi massal) melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Media FBI dan Metro Jabar yang terjadi di Kab.Majalengka,
"Kami dan rekan-rekan solidaritas Jurnalis Garut mengecam keras atas tindakan kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ormas terhadap jurnalis," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kejadian kekerasan penganiayaan yang terjadi terhadap jurnalis di Majalengka telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999,
"Jelas ini sudah melanggar apa yang sudah di amanatkan oleh Undang - Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai jurnalis kami pun bekerja sesuai dengan tupoksinya dan dilindungi Undang-Undang.
Kami mendesak kepada pihak berwajib segera mengusut tuntas, karena selain telah menghalang- halangi tugas wartawan, para oknum ormas tersebut telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis," jelas Solihin Apsor.
Sementara itu, salah seorang jurnalis de-Jurnal.Com, Yohanes juga selaku Wakil Ketua AMNI (Aliansi Media Massa Nasional Indonesia) Kabupaten Garut menuturkan, bahwa sebagai solidaritas para jurnalis dirinya sangat mengecam atas tindakan kekerasan fisik penganiayaan kepada jurnalis yang dialami oleh dua orang wartawan dari media FBI dan Metro Jabar di Kab. Majalengka saat melakukan tugas.
"Apa pun dalihnya, kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugasnya adalah tindakan kriminal melawan hukum," tuturnya.
Yohanes menegaskan, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan terhadap penegak pilar ke empat di Indonesia.
"Siapa saja yang sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis/wartawan akan mendapatkan sanksi khusus sesuai aturan yang terkandung dalam Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tandasnya.
Dia bersama Jurnalis Garut mengharapkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat mengusut tuntas tindakan premanisme terhadap jurnalis.
"Kita berharap tindakan kekerasan ini di usut tuntas, agar tindakan premanisme ini tidak terulang lagi khususnya di Kabupaten Garut dan terhadap pelaku pers dimana pun berada," pungkas Yohanes.


Komentar Via Facebook :