Dugaan PT. BSS Langgar Amdal, Legmas Pelhut Tuntut DLH dan DPRD Turun Tangan

Dugaan PT. BSS Langgar Amdal, Legmas Pelhut Tuntut DLH dan DPRD Turun Tangan

CYBER88 | Muba - Adanya beberapa dugaan pelanggaran Amdal yang dilakukan PT. Berkat Sawit Sejati (BSS) di sepanjang perbatasan Sungai Jerangkang, tepatnya di Sungai Jerangkang, tak jauh dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dinas Perkebunan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin yang mendapat informasi tersebut akan melakukan peninjauan ke lapangan, Kamis (1/7).

Pernyataan itu diungkapkan oleh kedua instansi saat wartawan cyber88.co.id meminta tanggapan atas prihal pemberitaan beberapa waktu lalu, dimana masing masing instansi mengatakan hal yang sama.

Sementara saat kru meminta konfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Muba, M.Yamin, selalu terlihat menghindar. Bahkan saat dihubungi, alasannya sibuk.

Sementara pihak PT. BSS selaku PT yang beroperasi belum ada tanggapan, bahkan saat kru menunggu jawaban atas janji dari humas PT yang ingin mengklarifikasi, hingga saat ini Humas PT. BSS tersebut enggan berkomentar bahkan terkesan tidak ada jawaban.

Seperti diketahui, perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dibawah naungan dari Musim Mas Group.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BSS diduga tak indahkan Amdal, karena kelapa sawit ditanam tepat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jerangkang dalam areal desa Sidomulyo  ring 1 disepanjang bibir sungai walaupun kondisinya tidak terlalu terawat.

Setiap izin perkebunan haruslah mematuhi Amdal adanya batasan areal dari sungai yang tidak di perbolehkan di tanami kelapa sawit  50-100 meter dari bibir sungai, agar kelestarian ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga.

Ketika prihal ini dikonfirmasi ke pihak PT BSS melalui pesan whatsApp, Santo sebagai humas PT BSS mengatakan kalau pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. "kKmi sudah bekerja sesuai aturan, Pak," ungkapnya singkat.

Ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (Legmas Pelhut) Kabupaten Musi Banyuasin, Suharto saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, "Kami sudah dengar bahkan mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencemaran dan melanggar DAS. Saat ini kita sudah mempelajarinya, bahkan sudah mempertanyakan perihal itu dengan desa sekitar."

"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat dan akan bentuk tim kelapangan guna mengecek kebenaran laporan tersebut untuk ditindaklanjuti."

"Kami sudah berkoordinasi dengan DPRD Komisi ll dan DLH untuk menyikapi hal tersebut. Kami meminta agar instansi terkait turun kelapangan. Jika memang terbukti, agar ditindak. Jika perlu, diberi sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya.

Terkait masalah tersebut, kepala Dinas Perkebunan Akhmad Toyibir saat dihubungi via WhatsApp mengatakan, "Terima kasih atas informasinya. Terkait pelanggaran terhadap DAS yang dimaksud, jika memang terbukti kebenarannya, tentu akan dikenai sanksi berdasarkan peraturan dan ketentuan yg berlaku. Untuk lebih jelas dan teknisnya, silahkan minta tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH)."

Sementara Kepala Dinas Linkungan Hidup (DLH), Andi Wijaya Busro, saat dikonfirmasi melalui pasan whatsApp-nya mengatakan, "Baik terimakasih atas informasinya. Menjadi masukan untuk kami, serta akan kami pelajari. Tidak tertutup kemungkinan akan kami cek ke lapangan, kami teliti, dan pelajari dulu, dari bahan-bahan yang ada."

Komentar Via Facebook :