Mulai 12 Juli, Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa Bali
CYBER88 | Jakarta -- Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali, Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan setelah diketahui belakangan ini kasus di luar Jawa Bali melonjak cukup signifikan.
Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat yakni, Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
"Pemerintah akan dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat, " ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021)
Kata Airlangga sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.
Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mendorong PPKM Darurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi.
Zubairi menilai positivity rate Indonesia yang tak kunjung di bawah 5 persen menunjukkan bahwa sejatinya sebaran Covid-19 sudah merebak tak hanya di Jawa-Bali, melainkan di luar dua pulau itu.
Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.
Bahkanm menurutnya, apabila dilihat dari sebaran kasus Covid-19 akhir-akhir ini, 10 besar tertinggi juga kerap disumbang oleh sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan.***


Komentar Via Facebook :