Langgar PPKM Darurat, 5 Pelaku Usaha di Majalengka Disidang Tipiring

Langgar PPKM Darurat, 5 Pelaku Usaha di Majalengka Disidang Tipiring

CYBER88 | Majalengka -- Lima Pelaku pemilik usaha di Majalengka yang pelanggar prokes saat pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terjaring operasi yustisi gabungan, Jum’at (9/7) Merekapun menanti sanksi setelah dilakukan sidang tipiring ditempat.

Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman Taufik menyampaikan, pelanggar prokes diberikan penegakan hukum sanksi berupa tipiring sidang ditempat.

“Ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera. Sehingga dapat meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan prokes dan penerapan 5M, Ucap Firman saat memimpin Operasi Yustisi gabungan yang didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.

Kata Firman, Polres Majalengka Bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan terkait melakukan operasi gabungan guna memperkuat PPKM Mikro Darurat.

Operasi Yustisi dilakukan secara mobile dan melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di Wilayah Hukum Polres Majalengka, “Katanya.

“Kami bersama instansi terkait melaksanakan operasi yustisi terpadu sekaligus edukasi dan sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha Pentingnya mengikuti PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Ini untuk kebaikan kita bersama, mari wujudkan Kabupaten Majalengka bebas dari Covid-19” Tutur Kabag Ops.

Sementara ituKasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan menyebut, 5 orang pelaku pemilik usaha dari Pertokoan yang melanggar PPKM darurat yakni Swalayan, Tempat Makan, PT Adhimix, dan dua Toko Mas di sekitar lokasi Pasar Kadipaten.

Menrutut Kasat Reskrim, dari masing masing pelanggar Prokes dikenakan penegakan hukum berupa sidang tipiring di tempat.

Dalam sidang, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Cepat tipiring oleh petugas Satuan Samapta Polres Majalengka dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang ditempat, "Ujarnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring) dilakukan pada pelanggar peraturan daerah Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Provinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Yang melanggar Prokes dari masing masing pemilik pelaku usaha dikenakan Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan Vonis denda bervariasi hingga 1.5juta Rupiah, tegas Kasat Reskrim menambahkan. [*ttg]

Komentar Via Facebook :