Langgar PPKM Darurat, Tukang Bakso di Tasikmalaya Diganjar Denda Rp5, Wiji : Saya Tidak Bawa Uang
CYBER88 | Tasikmalaya -- Sejumlah daerah mulai menerapkan sanksi tegas terhadap para pelanggar PPKM darurat. Salahs atunya tasikmalaya yang menggelar sidang tatap muka pada Kams 8 Juli 2021.
Sidang tindak pidana ringang (tipiring) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Moch Martin Helmi dan didampingi Panitera Ade Sajidin, dilakukan di halaman dekat taman Kota Tasikmalaya.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya menghadirkan tiga penjual kopi kafe, pedagang bakso, dan pabrik ekspor pengolahan kayu PT Bina Kayone Lestari (BKL).
Hakim memvonis tiga pemilik kafe dan penjual bakso masing-masing harus membayar denda Rp5 juta subsider kurungan 4 hari. Sedangkan pabrik ekspor pengolahan kayu bernama PT Bina Kayone Lestari (BKL) didenda Rp6 juta subsider kurungan 5 bulan penjara.
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," kata Helmi, Kamis, 8 Juli 2021.
Perbuatan melanggar ketentuan yang telah mereka lakukan yaitu melayani makan di tempat. Termasuk tiga kafe beroperasi lebih dari jam 20.00 WIB.
"Untuk penjual bakso Wiji telah terkenal dan jualannya dekat di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya di Jalan Siliwangi. Tiga kafe telah melayani pembeli lebih dari jam 20.00 tanpa memakai masker.
Sementara Pabrik pengolahan kayu atau PT Bina Kayone Lestari (BKL) melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% dan memperkerjakan 90% pegawai sebagian tidak memakai masker divonis denda Rp6 juta kurangan 5 hari penjara," ujarnya.
PT BKL dan dua kafe langsung membayar dan melunasi vonis denda PPKM darurat yakni sebesar Rp5 juta dan Rp6 juta.
Akan tetapi, penjual bakso dan satu kafe belum memiliki dan berencana meminjam dulu kepada saudaranya.
Keduanya mengaku berat membayar dengan kondisi pandemi covid-19. Mereka meminta agar pembeli juga harus mendapat sanksi agar lebih adil.
Pemilik bakso Wiji, Wiyanto, 41, mengaku keberatan vonis berupa bayar denda sebesar Rp5 juta. Dalihnya, pihaknya mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat, ada lima orang memaksa tidak mau dibungkus. Konsumen beralasan makan di tempat lebih enak dan tidak lezat kalau dibungkus.
"Saya sangat keberatan dengan bayar denda tapi kami akan segera melunasi denda sesuai aturan PPKM darurat ke Kejaksaan.
Sekarang saya tidak bawa uang mengingat warung bakso yang kami miliki juga terpaksa ditutup sementara setelah terkena razia patroli Satgas Covid-19. Kami akan mengumpulkan uang termasuk modal usaha yang telah didapat," Ungkapnya. [*sam]


Komentar Via Facebook :