Proyek Semenisasi Gang Sakura RT 02/RW 17 Diduga Berbau Korupsi

Proyek Semenisasi Gang Sakura RT 02/RW 17 Diduga Berbau Korupsi

CYBER88 | Batam - Proyek Seminisasi yang berada di Gang Sakura RT 02 RW 17 Bengkong Wahyu yang dikerjain oleh CV Gracia selaku pelaksana dengan nilai Rp 169.910.000 dengan nomor kontrak 704/21.02/SPK/FSK-PL/DPKP-CK/APBD/VI/2021 diduga tidak sesuai spek karena panjang proyeknya tidak sampai 130 meter dan tidak sesuai volume.

Dan anehnya lagi proyek yang dikerjakan itu tidak sampai keujung gang Sakura, namun terpotong dan sisanya dipindahkan ke gang Rambutan RT 03 / RW 17, sementara dipapan nama proyek tercantum pekerjaannya di RT 02 namun pelaksanaanya tidak sesuai yang ada di papan nama dan diduga telah melanggar aturan. 

Menurut sumber yang dihimpun wartawan, bahwa selama proyek itu berjalan papan nama tidak dicantum tapi setelah pekerjaan selesai baru papan nama proyek ditempelkan dekat tiang listrik. 

Ketebalannya diragukan diduga tidak semua 12 cm akan tetapi ada kurang dari 12 cm, proyek Seminisasi tidak sampai keujung gang Sakura  namun pekerjaannya digantung supaya sisanya ditempatkan ke gang Rambutan dan itu sudah menyalahi aturan Kepmen PUPR. 

Yang paling disesalkan, pekerjaan proyek pemerintah tapi masih ada kutipan kepada warga gang Sakura dengan bervariasi, ada warga memberikan Rp 200.000 dan ada yang memberikan Rp 150.000 dan tidak semua warga gang Sakura memberikannya.

Sewaktu ditanya, kemana uang yang dikutip dari warga, seorang warga menjawab, "katanya untuk biaya alat berat, padahal yang namanya proyek pemerintah setahu kami tidak ada pengutipan pada warga dan itu sudah merupakan pungli," ujar sumber.
 
Ditempat berbeda, salah seorang warga RT 02 bermarga Butarbutar membenarkan adanya pungutan kepada warga dan dia sendiri kena kutip sebesar Rp 200.000.

Saat kru media CYBER88 bertanya siapa oknum yang melakukan pungli, ia mengatakan bahwa oknum tersebut tidak tahu bekerja untuk siapa.

"Ada salah seorang oknum warga bernama Eliyud Lumban Tobing, namun yang menyuruh Eliyud belum jelas siapa orangnya," katanya.
 
Lain halnya lagi beberapa warga gang Rambutan RT 03 kena kutipan sebesar Rp 150.000 dan sebagian warga yang kena terdampak  semenisasi.

Adapun kutipan itu alasannya untuk menyambung jalan yang di gang Rambutan, sementara proyek semenisasi itu bukan untuk ke gang Rambutan melainkan ke gang Sakura RT 02, makanya semenisasi di gang sakura jadi gantung, ujar salah seorang warga RT 03 yang tak mau namanya di sebutkan.

Ketua LSM Tipikor, Albert Sopyan mengatakan bahwa, "proyek Semenisasi yang digang Sakura RT 02 / RW 17 Bengkong Wahyu perlu diusut oleh Kejati Kepri apalagi, sampai ada pengutipan pada warga. Kalau memang proyek itu tidak sesuai spek berarti sudah ada sarat korupsi.

Memang kami akan menulusuri dan mendatangi Dinas Perkim provonsi, begitu juga kami akan menyurati Kejati Kepri supaya proyek tersebut diusut tuntas. 

Siapa yang terlibat bermain dalam pekerjaan itu  akan ketahuan, terlebih juga harus diusut soal adanya pungutan liar kepada warga gang sakura dan gang Ranbutan," tegasnya. 

Komentar Via Facebook :