Ulah Mantan Petinggi, Bupati Kuansing Ikut Diperiksa
CYBER88 | Kuansing - Tiga nama mantan petinggi Kuansing menjadi saksi sekaligus akan di konfrontir dengan tiga orang terdakwa terkait kasus ruang pertemuan hotel Kuansing yang di bangun tahun anggaran 2015 silam. Rabu (16/6/21).
Hal itu dikatakan Hadiman, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada pada Selasa (15/6/21) malam melalui sambungan telpon.
"Iya, kita akan menghadirkan ketiga saksi itu dan para terdakwa akan memberikan penjelasan terhadap awal duduk perkara kasus korupsi itu dihadapan hakim. Jadi ketiga saksi itu juga diperlukan keterangannya oleh jaksa penuntut umum dan majelis hakim,'' ujar Hadiman yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini.
Di katakan Hadiman, dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Fahrudin ST selaku mantan kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Alfion Hendra, ST M.Si selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Robert Tambunan selaku direktur PT. Betania Prima, pihak ketiga dalam kegiatan ini," katanya.
Ketiga nama petinggi Kuansing itu masing - masing Andi Putra, SH MH (Bupati Kuansing saat ini, mantan Ketua DPRD Kuansing), H Sukarmis (Mantan Bupati Kuansing ), Indra Agus Lukman,AP M.AP (mantan Kepala Bappeda Kuansing) dan kini harus menjalani sidang kembali pada Jumat (18/06/21) mendatang.
Untuk sidang kali ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan menghadirkan tiga orang saksi untuk kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 5.050.257.046 itu.
Di jelaskan Hadiman, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan petinggi Kuansing itu pada Rabu (16/06/2021), namun berkas terdakwa yang masuk ke persidangan hanya dua saja. Sebab, satu terdakwa yang saat itu masih berstatus tersangka sudah meninggal sehingga dihentikan demi hukum.
Disebutkan, akibat ketiga terdakwa itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2015 tersebut dan berdasarkan laporan hasil penghitungan atas kerugian keuangan negara dari ahli penghitung kerugian keuangan negara dari Universitas Tadulako Tahun 2020 didapatkan total kerugian Negara sebesar Rp. 5.050.257.046.
Sementara, kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing sendiri menelan anggaran sebesar Rp. 13.100.250.800 bersumber dari APBD Kuansing 2015. Pada tahun 2015 itu ketiga saksi yakni Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman dinilai mempunyai peran strategis dalam meloloskan anggaran proyek ini.
Namun dalam perjalanannya, pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pekerjaan pun dibayarkan dengan bayaran seperti proyek yang sudah selesai.
Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp. 352 juta lebih, denda ini pun sudah dibayar tahun 2018, selain itu, hingga saat ini belum dilakukan putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Versi Kejaksaan, harusnya putus kontrak dulu baru hitung denda kemudian.
PPK kegiatan ini juga tidak melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari pihak ketiga berbentuk Bank Garansi pada Bank Riau Kepri senilai Rp. 629.671.400 yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemkab Kuansing.
Selain itu, lanjut Hadiman, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan. Hotel pun sampai saat ini belum difungsikan karena masih mangkrak pembangunannya.


Komentar Via Facebook :