Tangkapan Lima Paket Sabu dari Tangan Warga Rupat

Tangkapan Lima Paket Sabu dari Tangan Warga Rupat

CYBER88 | Dumai– Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Dumai berhasil menangkap dan mengamankan seorang warga Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis (Riau) di Hotel Southem Asia yang terletak di Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai.

Penangkapan terhadap warga Tanjung Kapal Pulau Rupat terduga bandar Narkoba berinisial Jun alias Dedi tersebut di salah satu Kamar Hotel wilayah Kota Dumai tersebut langsung diungkap oleh Kapolres Dumai. Senin, (14/06/21)

Dalam penyampaiannya pada hari ini, Kapolres Dumai AKBP Andry Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok mengatakan adanya penangkapan terhadap 3 orang terduga kasus Narkotika

Bandar narkoba berinisial Jun alias Dedi missalnya warga Tanjung Kapal Rupat, Kabupaten Bengkalis ini menurut Kasat Narkoba Polres Dumai diamankan dari kamar 304, pada Jumat (11/6/2021) lalu, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan badan dan kamar yang disewa tersangka polisi menurut AKP Yoyok berhasil menemukan dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram, yang disimpan rapi dalam sebuah kantong plastik dan bukti lain satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Selanjutnya, Tim Sat Narkoba menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu, selesai kantong plastik kresek di atas meja.

“Pengungkapan kasus ini berkat adanya laporan dari masyarkat dan ditambah lagi bahwa tersangka juga sudah merupakan target polisi,” ungkap Yoyok.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AM alias Amar, warga Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur seorang pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita menyita 5 (lima) paket sabu dengan berat kotor 1,83 gram, sehelai jaket warna hitam abu-abu dan Handphone merk Samsung warna Hitam.

Lalu, Minggu (13/6/2021), Tim Satuan Narkoba Polres Dumai kembali meringkus KB alias Ari, warga Rupat Tengah, Bengkalis. Dia ditangkap saat bertransaksi benda haram itu di sebuah rumah di Jalan Lepin, RT. 023, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota – Kota Dumai.

Dari Ari, polisi menemukan dan menyita 4,28 gram sabu, handphone merk Nokia, satu unit Handphone merk Samsung dan tas warna hitam sebagai barang bukti.

”Para tersangka dan barang bukti kini sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yoyok.

Para tersangka, imbuhnya, dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **

Komentar Via Facebook :