3 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Raja Ampat
CYBER88 | Papua Barat -- Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di kota Waisai Kabupaten Raja Ampat.
Pada tanggal 01 Mei 2021 sekira Pukul 15.30 WIT, Anggota Unit Suatuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat telah meringkus O.K (27) di taman Pramuka, persis di depan kantor Bupati Raja Ampat.
Dari tangan tersangka,Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1Paket Plastik Ukuran sedang yang diduga kuat Narkotika Jenis daun Ganja kering,
Kemudian, 1 Unit handphone Merk VIVO warna Putih Hologram, 1 lembar uang pecahan Rp.20 000, 1Lembar uang pecahan Rp.2.000, 1 Unit Sepeda motor Yamaha MIO 125 warna Biru Putih, 1Buah Cangkir Stenlis.
Adapun Barang bukti Narkotika yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka seberat 5.0 gram.
Untuk mengelabuhi petugas,barang bukti Narkotika itu disembunyikan oleh tersangka di dalam dasbor motor yang saat itu digunakan tersangka.
Tersangka OK (27) diduga melanggar Pasal 114 (ayat) 1 Subsider Pasal 111 (ayat) 1 subsider Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal dari tersangka OK (27), Petugas telah melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya petugas kembali menangkap dua tersangka lainya di kota Sorong pada beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka berinisial AP (27) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Raja Ampat di Jalan Obadiri Komplek altqwa Kota Sorong pada Sabtu 08 Mei 2021 Pukul jam 00.30 Wit.
Dari tangan tersangka, Petugas telah mengamankan 1 Paket Plastik ukuran sedang yang diduga berisi daun Ganja kering, 1 Paket kertas kecil yang diduga berisi daun ganja kering, 1 lembar uang Pecahan Rp. 100.000,
Kemudian 1 Lembar uang pecahan Rp.20.000,1 Unit Handphone Merk OPPO warna hitam dan 1 Unit sepeda motor yamah Vino warna putih Orange. Barang bukti Narkotika yang diamankan seberat 12.23 gram.
Seperti halnya tersangka OK (27), tersangka AP (27) juga menyem bunyikan barang haram tersebut di dasbor Motor yang tersangka gunakan pada saat itu.
Tersangka AP (27) diduga melanggar Pasal 114 (ayat) 1 Subsider Pasal 111 (ayat) 1 subsider,Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun tersangka yang ketiga adalah D.R (37).D.R juga ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Raja Ampat di kota Sorong.
Dari tangan tersangka, Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 bungkus Plastik bening ukuran kecil yang berisi kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis shabu.
1 Pasang sendal wanita warna Hitam merk JESTIN, 1 Buah Dompet warna Hitam, 1 Buah Topi bayi Warna Hijau, 1 Karton yang telah terbuka bekas pengiriman JNE, 1 unit Handphone Merk OPPO F4 warna Hitam. Barang bukti Narkotika yang diamankan petugas, berat keseluruhannya 26.4 gram.
Dari hasil uji Loboratorium Forensik barang bukti Narkotika mendapatkan hasil positif (+) adalah Narkotika jenis Sahbu.
Namun Dari hasil uji urine tersangka D.R (37) yang di lakukan oleh RSUD Kab.Raja Ampat tersangka tidak terindikasi mengkonsumi Narkotika.
Tersangka D.R (37) merupakan seorang karyawan di salah satu perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman barang di kota Sorong.
Beredarnya barang haram tersebut di kota Sorong hingga ke Raja Ampat diduga kuat melalui jasa layanan pengiriman barang tersebut.
Dari hasil penyelidikan Polisi,Modus operandi Narkotika di kirim melalui jasa pengiriman JNE (Jalur Nugroho Eka Kurir) dari Makasar ke Kota Sorong .
Narkotika di masukan di dalam sol sendal yang terdapat di dalam paket dan di lapisi Kertas Karbon untuk mengelabuhi alat X-Ray.
Namun tersangka diduga melanggar ,Pasal 112 (ayat) 2 Jo Pasal 132 (ayat) 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ketiga tersangka yang telah diciduk itu, terdapat juga satu tersangka lainya yang saat ini masih dalam perburuan Polisi,yakni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kaitannya dengan kasus tersebut, Penyidik Reserse Narkoba,Polres Raja Ampat menggelar Press Release di halaman Mako Polres Raja Ampat, Kamis (10/6/2021) WIT.
Terdapat dua angenda dalam Press Release tersebut,yakni terkait pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti.
Dalam Press Release itu,Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W Manuputty menyatakan, terkait pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya sudah membangun koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Sorong.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kejaksaan telah menetapkan nomor registrasi,kaitanya dengan barang bukti yang akan dimusnahkan dan yang akan dijadikan sebagai pembuktian perkara.
"Kami, Polres Raja Ampat pada hari ini akan mengadakan pemusnahan barang sitaan dan rampasan narkotika golongan 1 untuk kegiatan semester pertama tahun 20021. jadi Ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan sesuai dengan hasil tangkapan dari satresnarkoba." ujar Kapolres menerangkan.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah Ganja,yang mana Ganja kering itu dimusnahkan dengan cara dibakar.adapun pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabhu dimusnahkan dengan cara diblender.
Dalam Press Release itu, Kapolres Andre didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, IPDA Muharyadi dan Kasubag Humas Polres Raja Ampat, IPDA.Nasrullah. (A.Macap)


Komentar Via Facebook :