Kejari Kuansing Kembali Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD Terkait APBD 2017

Kejari Kuansing Kembali Panggil Tiga Mantan Anggota DPRD Terkait APBD 2017

Ilustrasi Internet

CYBER88 | Kuansing - Tiga orang mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Riau Periode 2014-2019 penuhi panggilan Penyidik Kejari Kuansing. Senin(14/6/21).

Ketiga mantan anggota DPRD Kuansing itu Andi Cahyadi (Golkar), Werinaldi (Demokrat), dan Jepri Antoni (Demokrat). Tiga dari Enam orang anggota DPRD Kuansing yang dipanggil hari ini, tiba tadi pagi pukul 10.00 WIB," ujar Hadiman, SH MH Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi sekaligus ketua Penyidik Kajari Kuansing.

"Iya, tadi pagi pukul 10.00 WIB telah kita periksa tiga orang mantan anggota DPRD Kuansing  2014-2019. Tiga nya lagi besok Selasa (15/6). Tujuan nya masih mendalami dugaan kasus uang ketok palu APBD Kuansing 2017, yang merupakan pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017," ungkap Hadiman.

Kepada cyber88.co.id malam ini, Hadiman merilis jika pihaknya tetap fokus dalam pengembangan dugaan kasus uang ketuk palu tahun anggaran 2017.

Sebab dalam hasil fakta persidangan kasus enam kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, terhadap lima orang terdakwa sebelumnya, bahwa dua mantan Dewan bernama Musliadi dan Rosi Atali juga diduga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp. 500 juta dan Rp.150 Juta. Bahkan didalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus, ada nama keduanya.

''Ada dua nama, Musliadi dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp. 300 juta, kedua sebesar Rp.200.000.000., dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Ketiga, STS sebesar Rp 2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah tahun 2017.

Sementara nama Rosi Atali hanya disebutkan dua kali dalam STS tersebut,  yakni STS sebesar Rp. 130 juta dan STS sebesar Rp.20 juta, dengan uraian pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Kok kenapa bisa beda judul pengembaliannya, itu juga yang menjadi salah satu kejanggalannya.

Selain itu dalam fakta persidangan ada lagi aliran dana yang diiberikan Verdy Ananta melalui Rino untuk Ketua DPRD tahun 2017 sebesar Rp.90 juta," ucapnya.

Menurut Hadiman selaku Kajari ikut turut turun tangan langsung memeriksa mantan dewan Andi Cahyadi dari Partai Golkar, sedangkan Jefri Antoni (Demokrat) diperiksa oleh Jaksa Abrinaldi Anwar dan Werinaldi (Demokrat) diperiksa oleh Jaksa Danang.

Ketiga mantan dewan ini menurut Hadiman, di cerca dengan 20  pertanyaan yang diberikan oleh penyelidik. Sedangkan pemeriksaannya berakhir pukul 14.00 WIB dengan pertanyaan seputar dugaan adanya uang ketok Palu dari dana rutin Setdakab tahun anggaran 2017.

Untuk itu masih menurut Hadiman, pihaknya mengatensikan pengusutan pengembangan kasus ini secara seksama. Dan jika ada yang terbukti menerima aliran dana tersebut, pihaknya langsung menetapkan tersangka terhadap mantan dewan yang menerima.

Kita usut terus kasus ini, semuanya kita periksa. Percuma juga kalau dewan yang kita panggil ini berusaha berkilah. Nanti pasti juga akan ketemu dan siap-siaplah jadi tersangka, jika terbukti menerima, langsung kita tetapkan tersangka," tegas Hadiman serius.

Komentar Via Facebook :