Oknum Pegawai DPMPTSP Batam Inisial CM, Diduga Melakukan Pungli
CYBER88 | Batam - Kasus dugaan pungli oleh oknum pegawai di DPMPTSP Kota Batam yang telah dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perintis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam pada beberapa pekan lalu, hingga hari ini belum mendapatkan titik terang. Senin, (05/07/21).
Pasalnya, laporan dari LSM kepada salah satu oknum DPMPTSP kota Batam itu sampai hari ini belum di proses oleh pihak Kejaksaan.
Diketahui, pegawai DPMPTSP kota Batam inisial CM di duga melakukan pungli kepada sejumlah masyarakat yang mengurus izin IMB. Besaran pungli yang dikenakan pun mencapai Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu) per orang.
Pengutipan itu berdalih untuk guna membayar form IMB dan map. Tetapi faktanya, pihak petugas tidak menyediakan hal yang dimaksud diatas.
Kasus dugaan pungli Dinas DPMPTSP Kota Batam hingga saat ini belum ada panggilan dari Kejaksaan, sementara kasus itu sudah pernah dilaporkan oleh LSM, namun belum ada reaksi pengusutan hal tersebut.
Sekretaris LSM Perintis Oscar mengatakan, Kejari Batam supaya segera memeriksa oknum pejabat DPMPTSP terkait laporan LSM soal dugaan adanya pungli di Dinas DPMPTSP.
"Jangan sampai mandul. Jangan sampai membuat hilang kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejari Batam," ucapnya kesal.
Oscar menambahkan, agar segera melakukan proses penyelidikan terkait dugaan pungli oknum CM yang sudah berlangsung cukup lama.
" Saya berharap Kejari Batam supaya memanggil secepatnya para oknum pejabat DPMPTSP untuk diperiksa terkait dugaan pungli itu. Kalau Kejari Batam tidak mengusut kasus itu, maka kami akan mendatangi Kejati Kepri untuk membuat laporannya," tegasnya.
Hasil pantauan wartawan Cyber88.co.id di kantor DPMPTSP yang berada di gedung Sumatera, masyarakat banyak mengeluh karena pengurusannya masih sulit. Dan anehnya lagi setiap masyarakat mengurus izin IMB masih dikenakan pengutipan Rp 50.000 untuk biaya form IMB dan map. (Red).


Komentar Via Facebook :