Polsek Kuantan Mudik Tangkap Kurir Sabu
CYBER88 | Kuansing - Pada hari Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 WIB, personil reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didalam rumah pondok kebun tempat tinggal pelaku S als SUHEN yang berada di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing. Sabtu, (17/07/21).
Saat dilakukan penggerebekan dirumahnya, ia tidak sendiri namun bersama temannya ADP als D dan salah seorang laki laki yang melarikan diri (DPO) dan dari keterangan pelaku bernama ALEX .
Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M. Fadillah SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, benar kemarin Jum'at 16 Juli 2021 sore adanya penangkapan diduga pengedar narkotika, di pondok Perkebunan Kelapa Sawit Plasma -IV Desa Desa Sungai Besar Hilir Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing, terang Kapolsek.
Dari para pelaku saat ditangkap diamankan barang bukti berupa, 2 (dua) kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,54 gram diakui milik tersangka ADP Als D, 14 kantong plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran cristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 58 gram diakui milik tersangka S Als SUHEN, 2 (dua) unit HP, 1 (satu) bungkus kotak rokok, 2(dua) buah mancis warna merah dan kuning, 1(satu) perangkat Peralatan bonk , 1(satu) unit timbangan digital, 9 (Sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil yang masih kosong, uang tunai sebesar Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) milik S Als SUHEN, yang mana saat ini pelaku S als SUHEN dan ADP als D.
"Berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan, sedangkan terhadap temannya yang bernama ALEX (DPO) tetap kita lakukan pencarian.
Proses para pelaku ini akan kita kenakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 (1) UU RI no. 35 Thn 2009, tentang Narkotika", tutup Ferry. *


Komentar Via Facebook :