Kasus Dugaan Mark Up Proyek Pembangunan Politeknik Kelautan Dumai Sedang Proses
CYBER88 | Dumai - Setelah di publikasi sejumlah warga Dumai pertanyakan penanganan kasus dugaan Mark Up pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai, kni terjawab, kasus tersebut sedang berproses penyelidikan. Jumat,(16/07/21)
Hal tersebut terungkap melalui isi WhatsApp Kasat Reskrim Polres Dumai kepada salah seorang crew wartawan yang memberitakan kasus dugaan mark up tersebut.
"Iya sedang diproses saat ini dan penghitungan dari BPKP Prov Riau," ujar Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Fajr. Jumat, (16/07/21).
Seperti di informasikan media ini kemarin, bahwa sejumlah warga Dumai saat ini sedang mempertanyakan penanganan kasus dugaan mark up, anggaran pembangunan wisma dan rehabilitasi gedung sekolah Politeknik Kelautan yang terletak di Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tanda tanya semacam curiga akan senyapnya kasus dugaan mark up tersebut oleh warga. Setelah salah seorang warga mendengar informasi dari pihak kantor Pengadilan Tipikor Pekan Baru, kalau pihaknya belum pernah menyidangkan perkara dugaan mark up anggaran pembangunan mes dan rehabilitasi gedung sekolah Tinggi Tehnik Kelautan dan Perikanan Kota Dumai.
"Ya, saya ada kawan yang kerja di kantor Pengadilan Tipikor Pekan Baru. Dari beliau saya tau, kalau perkara dugaan mark up itu belum pernah di sidangkan. " Ujar warga yang tidak disebut namanya beberapa waktu lalu kepada CYBER88.
Sementara kasus dugaan mark up terkait anggaran proyek pembangunan Politeknik Kelautan dan Perikanan bernilai sekitar Rp18 miliar tersebut menurut sumber telah sempat mendapat perhatian serius dari pihak Polres Dumai.
Pada saat itu menurut rilis sejumlah media, delapan orang saksi sudah dimintai pihak Kepolisian keterangannya terkait adanya dugaan kerugian negara dalam pembangunan politeknik yang berada dibawah kementrian perikanan dan kelautan tersebut.
Seperti halnya isi rilis berita salah satu media online yang di kutip CYBER88, bahwa Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam membenarkan pihaknya dari unit Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pembangunan Politeknik Kelautan dan perikanan Dumai tersebut.
"Saat ini tim kita sedang berada di Jakarta untuk memeriksa saksi ahli terkait adanya kerugian negara dalam pembangunan politeknik kelautan dan perikanan tersebut," kata AKP Awaluddin kepada salah seorang wartawan pada 17 February 2019 silam.
Dikatakan Awaluddin, bahwa pihaknya menunjuk dan bekerjasama dengan pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai saksi ahli.
"Intinya sudah ada 8 orang yang kita lakukan pemeriksaan dengan tujuh orang diantaranya dari kota Dumai," kata mantan Kasat Reskrim tersebut
"Terkait siapa saja yang sudah kita mintai keterangan dan berapa nilai kerugian negara belum bisa kita berikan karena masih dalam proses penyelidikan untuk melengkapi berita acara penyelidikan," jelasnya.
Menariknya, hingga siang tadi, (Jumat, 16 July 2021) pihak Kejaksaan Negeri Dumai belum menjawab / membalas konfirmasi terkait kasus dugaan mar up proyek rehap dan pembangunan mes Politeknik Kelautan dan Perikanan itu.
Adanya dugaan atau indikasi memilih tidak menanggapi itu di perkuat dengan tidak adanya balasan konfirmasi dari CYBER88 yang di kirim ke WhatsApp Kepala Kejaksaan, Kepala Seksi Intel dan Kepala Seksi Pidana Khusus kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Dari data di himpun CYBER88 bahwa proyek pembangunan politeknik kelautan dan perikanan yang bernilai sekitar Rp18 miliar itu bersumber dari anggaran Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dan proyek sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2017 itu kabarnya di menangkan oleh PT Sahabat Karya Sejati yang beralamat di Jalan Ance Dg Ngoyo 5 No 6 C Makasar, Sulawesi Selatan. (Red).


Komentar Via Facebook :