Dedi Iskandar Berencana Akan Turun ke Pabrik PT SSL
CYBER88 I Labura - Menindak lanjuti ributnya Kasus pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah secara sembarang serta polusi abu janjangan kosong hasil produk perusahaan pabrik kelapa Sawit milik PT SSL yang tak kunjung menemui titik penyelesaian oleh Dprd Labura dan instansi terkait. Jumat, (23/07/21).
Maka untuk menindak lanjuti keluhan warga ini Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara melalui Komisi D dapem Labuhan Batu Raya dari partai PKS Dedi Iskandar, merencanakan akan segera turun kelapangan secara resmi untuk meninjau aktifitas keberadaan pabrik pengolahan kelapa sawit PMKS PT Sinar Sawit Lestari( SSL) berlokasi di Desa Gunung Melayu kecamatan Kualuh Selatan Labura, yang telah disidak oleh tim komisi B DPRD Kabupaten Labura tapi tidak menemukan titik terang, bahkan kabar tindak lanjut hasil sidak tersebut hingga hari ini tetap senyap-senyap saja.
Sudah sepatutnya laporan tindak lanjut hasil temuan sidak DPRD akibat pencemaran lingkungan ini mengakibatkan matinya ikan-ikan, rusaknya tanaman padi sawah warga petani serta adanya pencemaran udara akibat abu olahan janjangan kosong (JANGKOS) yang berdampak negatif pada kesehatan warga yg hidup diseputaran pabrik, hingga hari ini belum juga menemukan titik terang dari hasil inspeksi mendadak (sidak) dari DPRD Komisi B kepada Pihak perusahaan yang disebut sebut kebal hukum dan perusahaan Ssl ini sangat piawai dalam meredam kasus limbah.
Naifnya lagi,Ketua Dprd Labura H Indra Surya bakti Si Matupang yang berjanji akan melakukan Rdp atas masalah ini belum terealisasi.
Bahkan sangat sulit ditemui begitu juga hand phone miliknya juga tidak dapat dihubungi saat ingin mengetahui tindak lanjut hasil sidak anggotanya yang turun ke lokasi melalui nota dinas resmi yang di keluarkan nya kepada tim inspeksi mendadak komisi B Dprd Labura Kamis (22/4/21) lalu.
menerangkan Anggota DPRD Provsu Komisi D Dedi Iskandar, kepada media Suluh Sumatera saat di Aek kanopan Kamis (22/7/21), melihat permasalahan keberadaan PT Sinar Sawit Lestari (SSL) ini dalam melakukan aktifitas kegiatan pengolahan Buah tandan sawit dan olahan JANGKOS mereka, yang pertama ada rasa curiga kita terhadap beberapa legalitas ijin ijin untuk pengolahan produksi yg mereka lakukan baik ijin volume kapasitas olah produksi sawit maupun ijin terhadap olahan janjangan kosong yg dampak abu janjangan itu sangat merugikan masyarakat sekitar pabrik.
"Ini tidak bisa di biarkan berlarut larut sebab lokasi pabrik SSL ini di lingkungan warga,
Kita senang ada investor pengusaha pabrik di daerah kita tapi harus dulu sempurnakan legalitas seluruh ijin ijin dari kebutuhan pabrik tak terlepas penyediaan penampungan kolam kolam limbah yg standar, agar nantinya tidak merugikan bagi warga terhadap pembuangan limbah yang sembarangan, dalam artian ada izin dari Dinas lingkungan hidup setempat untuk membuang baru boleh di buang meskipun limbah itu sudah diambang batas.
Begitu juga ijin pengolahan janjangan kosong serta limbah B3, yang kami duga mereka belum mengantongi ijin nya.
Nah, untuk memastikan ini kami dari pihak Dprd Prov su dapem Labuhan Batu Raya akan segera turun ke lokasi pabrik PT SSL untuk memastikan streril tidaknya perusahaan ini terutama menelusuri tindak lanjut temuan pencemaran lingkungan melalui limbah yg telah dilaporkan masyarakat beberapa waktu lalu, agar kita dapat menindak lanjuti hal ini secara tuntas nanti kita atur jadwal waktunya pak," papar Dedi Iskandar tegas.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada kepala TU Pt Ssl Novri Daulay melalui SMS WhatsApp pada Kamis (22/7/21) tak membalas.


Komentar Via Facebook :