Satpol PP Kab Bandung Siap Segel Pembangunan Pabrik yang Diduga Tak Berizin

Satpol PP Kab Bandung Siap Segel Pembangunan Pabrik yang Diduga Tak Berizin

CYBER88 | Bandung -- Pabrik Industri barang jadi tekstil di jl. Pasir panjang Kp. Lebak Muncang Rt/Rw 05/018 Desa Cilampeni Kec. Katapang Kab. Bandung jelas-jelas diduga tak berizin. 

Pasalnya Pihak PT Owner Pabrik tersebut sudah dilayangkan surat undangan dari pihak Satpol PP Kabupaten Bandung per tanggal 30 Juli 2021 kemarin, untuk melakukan audiensi terkait legalitas perizinan Pembangunan Pabrik Tekstil tersebut pada hari ini tanggal 2 Agustus 2021 dengan para Tokoh Masyarakat, Lembakum Siliwangi, Para Awak Media, dan Ormas-ormas di Gedung Gakperunda Satpol PP Kab. Bandung tidak hadir. 

Kepala Bidang Hukum Gakperunda, Satpol Kabupaten Bandung, Oki menjelaskan, "Pihak Satpol PP sudah membuat surat undangan kepada pihak PT Owner tersebut tapi pada hari yang ditentukan tidak kunjung hadir," 

Mungkin hari ini saya akan membuat surat panggilan bukan lagi surat undangan ke pihak Owner PT. Tersebut jadi sudah jelas sebagai peringatan dari pihak kami, Jelas Oki."

Sesuai Permendagri 54/2011 kalo beberapa kali tidak hadir alias Kooperatif Pihak PT Owner tersebut berarti jelas-jelas belum menempuh legalitas izin yang ditempuh dan bukan dugaan lagi, kita akan melakukan ketegasan untuk segera menyegel dahulu pabrik tersebut sebelum proses izin itu beres, “Tegas Oki. 

Baca Juga : Proyek Pembangunan Pabrik di Cilampeni, Diduga Berjalan Tanpa Disertai Izin

Selain itu Ketua Umum Lembakum Siliwangi, Rifki Okta menjelaskan, urusan dari Lembakum Siliwangi sudah saya mandatkan kepada Korwil LS Kab. Bandung besrta jajarannya untuk mengawal dan membantu dinas-dinas di Pemkab Kab. Bandung dan serta mengawasi dalam proses audiensi tersebut dan juga ikut hadir ke Satpol PP gedung Gakperunda terkait Surat Undang tersebut. 

Kalau benar pihak Owner PT tersebut tidak hadir berarti bukan dugaan lagi tetapi jelas belum menempuh proses izin terlebih dahulu dan Pemerintahan Kab. Bandung lewat Satpol PP nya sebagai Penegak Perda Harus melakukan tindakan tegas, makan, kita akan bantu secara hukumnya, “Jelas Rifki. 

Untuk PT tersebut sampai bisa berjalan tanpa melalui proses izin terlebih dahulu, apakah ada oknum-oknum pemerintahan yang tidak bertanggungjawab yang bermain sebagai back up an nya?

Nah disitu kita akan melakukan monitoring dan investigasi dilapangan, Karena sudah jelas ini termasuk Pabrik Industri Barang Jadi Tekstil yang dimana masalah Amdalnya harus jelas terlebih dahulu karena berdampak untuk lingkungan hidup orang banyak.

Juga harus dilihat dari segi limbahnya apakah termasuk limbah padat atau cair?, Kata Rifki.

Karena Kalo cair jelas-jelas harus melalui Instalansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) nya terlebih dahulu jangan sampai berbenturan dengan Perpres No.15 Tahun 2018 Dalam Program Pengendalian Citarum Harum, “Tegas Sang Pangeran Siliwangi. (Jay)

Komentar Via Facebook :