Hasil Musrenbang Gagal Teralisasi

Hasil Musrenbang Gagal Teralisasi

CYBER88 | Pekalongan -- Warga Kecewa, Satu diantara Sepuluh hasil keputusan musrenbang ( Musyawarah Rencana Pembangunan ) kelurahan yang diusulkan warga Randujajar Rw 06 Kelurahan PKK (Pasir Kramat Kraton) Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan tahun 2020, gagal terealisasi di tahun 2021.

Akan tetapi pada tahun yang sama, muncul kegiatan siluman dengan anggaran APBD sebesar Rp. 170 Juta, untuk pekerjaan betonisasi akses jalan MCK Komunal yang disinyalir masih bermasalah, disamping perencanaan kegiatan meniadakan sosialisasi  dengan warga setempat.

Kekecewaan beralasan, karena alokasi kegiatan betonisasi jalan dianggap belum urgen dibandingkan dengan kondisi jalan kampung gang 1 Rt 3 Rw 06 Kelurahan PKK yang sangat mendesak kepentingannnya, karena saat banjir tiba, akses tersebut menjadi sarana vital  dengan  kepadatan penduduknya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan disorot sebagai pihak yang  bertanggungjawab atas munculnya kegiatan siluman betonisasi, dan menghapus  usulan  peningkatan jalan gang 1 usulan dari warga.

Kesimpulan diambil, Setelah dilalui serangkaian konfirmasi, diantaranya kepada Sekretaris Daerah (TAPD), Bapeda maupun Kecamatan Pekalongan Barat. Atas Perihal ini, Klarifikasi kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinperkim Kota Pekalongan, Kukuh Adi Sri Satyanto mengalami deadlock, disinyalir pejabat menghindar dari awak media.

Kegiatan Dinperkim Kota Pekalongan dalam penyelenggaraan infrastruktur pada permukiman di kawasan strategis daerah dengan sasaran di wilayah Randujajar Kelurahan PKK malalui anggaran APBD tahun 2021, berbuntut kekecewaan. Pasalnya lokasi strategis yang layak dibangun, yang sudah menjadi usulan warga setempat gagal dilaksanakan dinas. Alih-alaih muncul pembangunan jalan akses MCK Komunal, yang nota bene fasilitas tersebut belum dapat berfungsi dan  masih bermasalah.

“ Usulan warga melalui Musrenbang telah memutuskan untuk dilaksanakan pembangunan jalan Gang 1 Rt 03 Rw 06 . alasan warga adalah bahwa lokasi  tersebut termasuk kawasan terberat terdampak  banjir saat musim penghujan tiba. Sehingga perjuangan warga untuk penanggulangan banjir dipermukiman Randujajar harus ada solusi pembangunan. Dengan Harapan, agar masyarakatnya dapat  akses untuk beraktifitas rutin ” Kata Ketua Rw 06 Kelurahan PKK, Muhamad Habiebie ( 30/7).

Lanjut Habiebie, Pada waktu pelaksanaan tahun 2021 tak disangka muncul kegiatan rabat beton jalan menuju ke MCK komunal dengan besaran anggaran sama dengan usulan kegiatan pembangunan jalan gang 1 ( Lokasi yang digagalkan pelaksanaannya). Diketahui, kegiatan dadakan ini tak memalui proses sosialisasi dengan warga.  Lebih dari itu, yang mengherankan warga adalah fasilitas MCK komunal masih bermasalah. Terbukti, belum lama ini selaku ketua RW 06 dipanggil APH untuk berketerangan sebagai saksi. Tandasnya

Dimulai dari penelusuran keterangan terkait  mekanisme penyusunan mata anggaran kegiatan APBD termasuk skema otak-atik alokasi kegiatan usulan Musrenbang. Menuerut Sekretaris daerah Pemerintah Kota Pekalongan, Sri Rumingsih , selaku Ketua Tim Anggaran Pembangunan Daerah ( TAPD ) mengakui secara detail satu persatu mata anggaran, termasuk perubahannya. Beliau mengarahkan untuk mencari kejelasan kepada Bapeda dan dinperkim.

“ Secara detail satu persatu anggaran mungkin saya tidak hafal, untuk lebih jelasnya bias dipertanyakan kepada Bapeda atau Dinperkim sebagai OPD tehnis. Sarannya.

Sementara itu, Upaya Klarifikasi  kepada Dinas Perkim tidak berjalan mulus. Pejabat kedinasan ternyata tidak mampu menjelaskan dengan gamblang terkait mekanisme usulan kegiatan pembangunan maupun usulan DPA hingga menjadi nomenklatur rencana kegiatan, padahal hal tersebut adalah bagian dari kewengan kedinasan dinperkim. Kepala dinas hanya melempar tanggungjawab kepada kepala bidang Kawasan Permukiman, yang jarang berada di kantor saat jam-jam kedinasan.

“Terkait hal tehnis, adanya dugaan pemindahan lokasi kegiatan ataupun munculnya alokasi dadakan. Untuk ini, yang bisa menjelaskan adalah pak Kukuh ( Kukuh Adi Sri Satyanto,  Kepala Bidang Kawasan permukiman Dinperkim. red ).

Yang saya ketahui adalah sumber anggaran yang dikelola dinas dapat berasal dari usulan melalui musrenbang ataupun dari  reses dewan (pokir), disamping kegiatan program dari kementrian bersifat khusus maupun pemerintah kota yang bersifat prioritas. Oleh karenannya untuk perihal menjawab pertanyaan, bisa langsung dengan kabidnya “  Terang Kadin Perkim Kota Pekalongan, Sahlan. ( 28 / 7 ).

Camat Pekalongan Barat, Taufikurrohman, SST saat dikonfirmasi, merasa prihatin terhadap persoalan banjir yang rentan terjadi wilayah kelurahan PKK. Beliaupun berupaya untuk mendukung tuntasnya persoalan bajir diwilayah kerjanya. Oleh karennaya, menanggapi kekecewaan warga Randujajar, Camat Pekalongan barat  menjelaskan bahwa keputusan warga dalam musrenbang  akan diteruskan sampai  tingkat kota. Kecamatan tidak memiliki kewenangan menggagalkan ataupun menghapus  kegiatan usulan, karena yang memahami kepentingan tersebut adalah warga setempat. Akan tetapi apakah di tingkat kota ada prioritas lainnya, tentu dinas tehnis dan Bapeda yang mengetahuinya. Jelasnya. (Team).
 

Komentar Via Facebook :