Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman Miras

Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman Miras

CYBER88 | Cilegon – Guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Cilegon, Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota Cilegon, Senin (19/4/2021).

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Minuman Keras beralkohol.

Kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.

Kata Sigit, “Dalam Kegiatan ini Pasal yang disangkakan/dilanggar  Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.”

“Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” Tukasnya. [Kiky]

Komentar Via Facebook :