Polres Cilegon Gagalkan Pengiriman Miras
CYBER88 | Cilegon – Guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Cilegon, Polres Cilegon berhasil mengamankan dan menggagalkan peredaran Miras di Kota Cilegon, Senin (19/4/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman Minuman Keras beralkohol.
Kemudian Sat Sabhara Polres Cilegon bersama Satreskrim memberhentikan kendaraan Mobil (Truck Nopol B 9609 BCI) dan diamankan ke Mako Polres Cilegon.
Kata Sigit, “Dalam Kegiatan ini Pasal yang disangkakan/dilanggar Pasal 21 Jo Pasal 6 Perda Kota Cilegon No 05. Tahun 2021 tentang pelanggaran Kesusilaan, miras, perjudian, penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.”
“Adapun ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 Bulan dan denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah),” Tukasnya. [Kiky]


Komentar Via Facebook :