Salah Satu ASN Pemkab Purwakarta Diduga Terlibat dalam Proyek Pembangunan Mts di Purwamekar Sebagai Penyuplai

Salah Satu ASN Pemkab Purwakarta Diduga Terlibat dalam Proyek Pembangunan Mts di Purwamekar Sebagai Penyuplai

CYBER88 | Purwakarta -- Adanya dugaan salah satu oknum PNS berinisial SM yang menjabat sebagai Kepala Kelurahan dan terlibat dalam pembangunan gedung Mts di Kelurahan Purwamekar Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau AParatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan proyek yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.

Larangan tersebut dijelaskan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek. 

Dalam PP tersebut juga menyebutkan sanksi dari mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan hingga diberhentikan dari PNS.

Keterlibatan oknum ASN dalam pengerjaan Pembangunan gedung Mts tingkat tiga tersebut diperkuat dengan beberapa pernyataan dilapangan.

Menurut salah satu warga berinisial DR (39) saat ditemui awak media mengatakan, selama ada selama proyek berjalan 20 hari kerja, sampai saat ini yang menyumpai material adalah SM.

Memang betul, yang menyuplai barang ke proyek tersebut adalah SM Kepala Kelurahan Purwamekar, "Ucap dia pada awak media Jumat, (5/8/2021).

Hal sama disampaikan oleh Anton, mandor pekerjaan tersebut. Pada awak media ia membenarkan bahwa pemasok material ke proyek selama berjalan 20 hari kerja adalah Kepala Kelurahan Purwamekar.

Adanya dugaan keterlibatan ASN tersebut, juga dikomentari oleh sejumlah kalangan. Mereka menilai bahwa larangan ASN terlibat dalam pekerjaan yang dibiayai oleh APBD atau APBN sepertinya di labrak oleh oknum ASN tersebut.

Menurutnya, selain mengganggu kewajibannya sebagai abdi negara dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, juga dapat mengganggu tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.

Awak media pun mencoba menghubungi pihak Mts Negeri 1 dan pihak SM, namun tak mendapat tanggapan dan mereka hanya membuka WhatsApp saja.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak Sekolah maupun Kepala Kelurahan (St/tim)

Komentar Via Facebook :