Aminulloh : Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pemerasan 

Aminulloh : Oknum Pengacara Diduga Melakukan Pemerasan 

Aminulloh, Ketua Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kota Serang

CYBER88 l Serang -- Adanya dugaan oknum pengacara berinisial R melakukan pemerasan dan meminta uang kepada As warga Pulejajar terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan dibawah umur, mendapatkan perhatian dari Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kota Serang.

Hari Sabtu 7 Agustus 2021 kemarin, Aminulloh, Ketua KPK Tipikor Kota Serang beserta tim investigasi memyambangi kediaman Salim (bapak dari terduga pelaku) yang berada di Kp Pulejajar, kelurahan Banjar sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, guna menengahi masalah yang di hadapinya.

Menurut keterangan Aminulloh, Diduga R oknum pengacara atau penguasa hukum korban melakukan pemerasan terhadap AS warga Pulejajar yang terjerat kasus dugaan pencabulan dibawah umur dan meminta dana sebesar 150 jt. Padahal, kata dia, korban baik-baik saja dan tidak depresi, pihak keluarga As juga merupakan orang yang tidak mampu.

Kata Aminulloh, menurut R dana tersebut di peruntukkan untuk pesantren, sekolahan dan kejiwaan korban.

Aminulloh menilai, Oknum pengacara ini juga dianggap tidak menghargai pejabat setempat seperti Rt, RW, Lurah dan Polsek dalam menjalankan tugasnya.

Saat di mintai keterangan, lanjut Aminulloh, R mengatakan bahwa di undang-undang baru warga tidak perlu melapor di Polsek, apalagi tindak pidana pencabulan, yang bisa melakukan yaitu Polres. 

Tidak hanya itu oknum pengacara ini diduga bekerja sama dengan oknum kelurahan Banjar Sari melakukan pemerasan terhadap Salim sebesar 13 jt agar anaknya bisa dibebaskan, “Ungkap Aminulloh, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Cyber88.co.id Minggu (8/82021)

Aminulloh menuturkan, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun oleh pihaknya, kejadian ini sudah lama berlalu, bermula dari gadis berinisial IN (17) ini yang sudah terlebih dahulu di nodai oleh Ak berasal dari Jakarta. 

Lalu IN bertemu dengan As (28)  pria yang menolongnya. Setelah sering bertemu dengan As timbullah rasa saling suka di keduanya. Dan mereka pun melakukan hubungan badan berdasarkan suka sama suka. 

Suatu saat orang AK menelpon IN dan menanyakan "Enak ga... Kebetulan yang menerima telepon ayah IN Sehingga IN di introgasi IN mengaku dia melalukannya sama Ak dan As.  

As pun dipancing oleh Hendi ayah IN dengan mengatakan "ada kerjaan pengalian sepiteng " sehingga As pun mendatangi Hendi dibawa langsung kerumah R di Kompek Kelapa Gading KSB Kelurahan Banjar Agung Kecamatan Cipocok Jaya. Setelah dihakimi sama keluarga IN dan di pukuli As di bawa langsung ke Polres Serang Kota.

Saat ini AK dan As sudah mendekam di sel sementara Polres  Serang kota untuk proses selanjutnya. 

Sebagai Informasi, Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Kota Serang berada di bawah naungan sebuah yayasan dan bergerak membantu masyarakat terkait masalah pencabulan dan pengawasan tindak pidana Korupsi serta pendampingan masyarakat lainya. (Kiky)

Komentar Via Facebook :