Kasus Korupsi Bansos, KPK Perpanjang Penahanan Aa Umbara dan Anaknya
CYBER88 | Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Ini merupakan perpanjangan penahanan yang pertama untuknya.
Tak hanya Aa Umbara, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara, serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.
Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AU dan kawan-kawan dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryatidalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/7/2021).
Ipi memaparkan, masa penahanan Aa Umbara diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan Andri Wibawa diperpanjang terhitung sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021 di Rutan KPK.
Sementara penahanan Totoh diperpanjang terhitung sejak 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Kata Ipi, Penahanan tiga orang itu karena KPK masih butuh waktu untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada 2020. Masyarakat diminta bersabar untuk penyelesaian kasus tersebut.
"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," kata Ipi.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako. Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako. Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.
Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.


Komentar Via Facebook :