Tim Gabungan Polres Kuansing Grebek Sawmill Ilegal
Polres Kuansing Buru Pemilik Tiga Sawmil Ilegal
CYBER88 | Kuansing - Ditengah maraknya Ilegal Logging di kabupaten Kuansing, Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Singingi, DLHK Provinsi Riau, serta DLHK Kabupaten Kuansing melakukan Patroli dalam rangka penertiban dugaan tindak pidana ilegal logging dan perusakan hutan yang berlokasi di desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi. Rabu, (11/08/21).
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okha Dinata, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, membenarkan adanya Patroli Gabungan dalam rangka penertiban ilegal logging. Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan yang sudah tertuang dalam UU no 18 Tahun 2013.

Dari hasil Patroli Gabungan, AKP Boy Marudut Tua menyebutkan ditemukan ada 3 lokasi Sawmill, dari lokasi temuan tersebut tim tidak menemukan adanya pelaku tindak pidana, akan tetapi tim gabungan mengamankan barang barang yang digunakan untuk pengolahan kayu berupa Gergaji selendang 15 buah, Mesin genset 1 unit, tabung gas 2 buah, dinamo 1 unit dan 1 unit mesin Dongfeng yang langsung diamankan guna penyelidikan.
Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim gabungan yaitu melakukan penyelidikan siapa pemilik sawmill ilegal, meningkatkan Patroli guna mencegah beroperasinya kembali sawmill ilegal dan melakukan koordinasi dengan pihak DLHK kabupaten Kuansing.
“Lokasi sawmill tersebut kita amankan dengan memasang garis polisi," pungkas Boy. (Red/Rz)


Komentar Via Facebook :