Terkait PT Pertagas, DLHK Dumai Akan Berkoordinasi Dengan DLHK Provinsi Riau
CYBER88 | Dumai - Sesuai informasi yang diperoleh kru CYBER88 menyebutkan, bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai telah menindak lanjuti laporan / pengaduan Pengurus DPP LSM FP2MR.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan Ketua DPP LSM FP2MR (Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau), Rudi Bambang
" Ya, semalam Adyan Bangga Pranata Harahap saya telepon. Dalam perbincangan kami, Plt Kepala DLHK itu mengaku kalau pihaknya sudah turun ke wilayah Bukit Timah untuk melihat langsung kegiatan pengalian dan penanaman jaringan pipa gas milik PT Pertagas," ujar Rudi Bambang. Jumat, (13/08/21).
Bahkan menurut Rudi Bambang saat ini pihak DLHK Dumai sedang mengkoordinasikan hasil temuan mereka di lapangan ke pihak DLHK Provinsi Riau.
"Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang IV bernama Anton Budi Dharma, saat saya tanyakan lewat telepon kemarin Anton mengaku kalau dirinya saat itu berada di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau untuk menyampaikan hasil temuan mereka ke pihak Provinsi," kata Rudi Bambang.
Seperti di informasikan media ini sebelumnya, bahwa pada tanggal 17 July 2021 lalu, pengurus DPP LSM FP2MR telah mengajukan surat pengaduan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Pihak yang dilapor atau diadukan Pengurus DPP LSM FP2MR adalah management PT Pertagas dan dalam isi surat pengaduan tersebut, pihak Pengurus DPP LSM FP2MR menuding pihak PT Pertagas telah terindikasi mengabaikan konstruksi ANDAL proyek pengalian dan penanaman pipa gas dan listrik milik PT Chevron.
DPP LSM FP2MR mencari tau ANDAL apa yang di pakai PT Pertagas dalam proyek pekerjaan penggalian dan penanaman pipi gas tersebut, setelah terindikasi mempergunakan ANDAL PT Chevron, akhirnya DPP LSM FP2MR langsung melaporkan pihak PT Pertagas ke pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai.
Karena dalam ANDAL yang mereka bahas waktu itu, pihak PT Chevron menurut Rudi pertama tama harus melakukan pembebasan lahan dan pembersihan area untuk penggalian dan penanaman pipa gas dan listrik di sepanjang jalan Pekanbaru, Minas, Duri, Simpang Bangko, Balam dan Dumai
"Kami curiga pihak PT Pertagas masih menggunakan ANDAL PT Chevron, makanya kami laporkan mereka, maksud saya pihak PT Pertagas," ujar Rudi Bambang kepada CYBER88 waktu itu
Tindakan tersebut menurut Rudi Bambang sudah sangat bertentangan dengan kerangka ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan RKL RPL yang mereka bahas pada tahun 2017 silam di Pekanbaru.
Sementara Adian selaku PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai saat di konfirmasi terkait kebenaran informasi yang disampaikan Ketua DPP LSM FP2MR tidak menjawab.


Komentar Via Facebook :