Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tempat Terpisah

Satres Narkoba Polres Muba Berhasil Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tempat Terpisah

CYBER88 | Muba - Sat reserse Narkoba Polres Muba mengaku telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengedar narkoba di dua tempat berbeda. Kedua nya APRIZAL (27) dan ALPIAN (28). Mereka ditangkap di wilayah berbeda dan hari yang sama. 

"Aprizal warga Dusun V Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko, Alpian warga Dusun I Desa kemang Kec. Sanga desa Kab. Muba" Kata kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si  melalui Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH, Jumat (13/08/21). 

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan pertama di lakukan pukul 14.30 WIB di rumah Aprizal. Dengan kooperatifnya, pelaku menunjukkan barang bukti sebanyak 47 paket Narkotika jenis Shabu, bal plastik klip bening, 3 lembar kertas bertuliskan harga jual Narkotika jenis Shabu, 1 buah dompet warna hitam abu abu Dan Uang tunai sebesar Rp. 3.638.000,.

Lanjut Jon, pada pukul 16.00 WIB di rumah pelaku Alpian saat digrebek dan di Lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 5 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 22,22 gram, 22 butir yang diduga narkotika jenis Ekstasi warna hijau tanpa logo dengan berat bruto 8,33 gram, 2 ball plastik klip bening, uang tunai Rp. 1.012.000.

"Semua Kedua pelaku ini kita tangkap Rabu, (11/08/21) di rumahnya masing masing. Hanya berbeda jam Saja kita tangkap," tandas Jonroni ke awak media. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

"Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat me resahkan masyarakat," kata Kasat Narkoba Jonroni.

Komentar Via Facebook :