Tiga Tahun Menunggu Kepastian Hukum Terhadap Muhammad Khalid Tobing
Persekusi Relawan Jokowi di Pilpres 2019, Simpatisan Habib Rizieq Dimejahijaukan
Jamadi Jokowi, Relawan Jokowi (Istimewa)
CYBER88 | Pekanbaru - Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, hukum tanpa pandang bulu, sepertinya itu yang sedang ditunggu oleh seorang Jamadi. Kamis, (19/08/21).
Untuk diketahui, sosok Jamadi bukanlah publik figur, tetapi hanya satu dari beberapa ribu simpatisan Presiden Jokowi yang pada waktu itu mendapat persekusi dari kelompok FPI.
Dimana setelah 3 tahun lebih Jamadi menuggu kepastian hukum terhadap pelaku persekusi tepatnya anggota FPI terhadap dirinya, akhirnya dia bisa bernafas lega.
Kepada awak media CYBER88, ia menceritakan awal mula terjadinya persekusi.
"Akhirnya 1 hari setelah peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 2021 perjuangan saya selaku simpatisan Jokowi saat pilpres 2019 sudah nampak kepastian hukumnya karena Muhammad Khalid Tobing mantan anggota FPI dan simpatisan Habib Rizieq serta ketua LSM FPBLK (Front Pembela Bumi Lancang Kuning) sebagai Tersangka Pelaku persekusi dan penganiayaan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang.

Pada agenda Tahap Dua penyerahan alat bukti dan tersangka dari Polsek Siak Hulu atas dugaan tindak pidana persekusi dan atau penganiayaan terhadap Saya dan keluarga saya," ungkap Jamadi sebagai relawan capres Jokowi pada pilpres 2019.
Saat ditanya mengapa baru sekarang pelaku dimeja hijau kan, ia mengatakan butuh proses yang panjang.
"Perkara ini sudah hampir 3 tahun sejak saya laporkan di Polda Riau, tanggal 3 Desember 2018 dengan nomor laporan 620, namun sempat macet selama kurang lebih 1 tahun kemudian perkara ini dilimpahkan dan ditangani oleh Polsek Siak Hulu barulah terlihat adanya kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini", keluh Jamadi yang juga berprofesi sebagai pengacara
"Kejadian ini berawal pada hari senin tanggal 3 Desember 2018 pukul 1:30 subuh dini hari, saya sedang tidur lelap bersama keluarga tiba tiba didatangi oleh puluhan sekelompok orang yg mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI dan Habib Rieziq dan ada juga yg mengakui dari ormas atau LSM FPBLK (Front Pembela Bumi Lancang Kuning) termasuk diantaranya Tersangka Muhaammad Khalid Tobing dan Terlapor lainnya Indra Kamalia yang perkaranya sedang berproses ditangani oleh Polsek Siak Hulu mendatangi dan menggedor gedor pintu rumah saya, ketika saya mempersilahkan Terlapor Indra Kamalia masuk ke rumah dan duduk diruang tamu kemudian dia marah marah dan mempertanyakan tulisan saya di Facebook kemudian Terlapor Indra Kamalia meninju telinga saya sebelah kanan yg disaksikan oleh istri, anak dan keluarga saya." kata Jamadi dengan nanar.
Lanjut nya kepada beberapa media, "setelah beberapa menit kemudian datang lagi rombongan lainnya termasuk Tersangka Muhammad Khalid Tobing yang secara membabi buta memasuki rumah saya sambil memaki maki saya dengan carutan dan kata kata binatang, ketika saya menghampirinya saya langsung di tinju dibagian bawah mata kemudian saya ditarik secara paksa dari rumah menuju teras rumah dan disitu saya di bully dan dipersekusi sebagaimana video yang sudah tersebar yg disebarkan oleh kelompok mereka.
Terhadap video yg disebarkan oleh mereka saya merasa sangat dipermalukan ditambah lagi tekanan psikologis terhadap saya, anak, istri dan keluarga saya akibat disebarnya video itu.
Pada intinya saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum terhadap apa yg sudah saya alami, saya tidak balas dendam serta agar hal ini juga menjadi pelajaran bagi siapapun juga agar menghormati, menjaga dan memberikan ruang hak berbicara yg sudah diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita apabila tidak sepakat dengan pendapat orang harus melakukan klarifikasi dengan baik bukan dengan cara main hakim sendiri.
Saya harapkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini faham dan mengerti atas keadilan dan kepastian hukum yg bukan hanya yg saya harapkan namun juga yg diharapkan oleh publik," tutup Jamadi.
Dan saat ini para Terlapor sudah ditahan di Kejari Bangkinang untuk proses selanjutnya.


Komentar Via Facebook :