Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Mursini Eks Bupati Kuansing Awal September 2021

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Mursini Eks Bupati Kuansing Awal September 2021

Drs. H. Mursini, M.Si, Eks Bupati Kuantan Singingi (ist)

CYBER88 | Kuansing - Berkas perkara tersangka Mantan Bupati Kuantan Singingi, Drs H Mursini M.Si di nyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Riau. Minggu, (22/08/21).

Hal itu di ungkap kan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH MH kepada Cyber88.co.id  melalui  WhatsApp.

" Iya, berkas perkara tersangka mantan Bupati Kuansing H Mursini telah kita limpahkan ke pengadilan. Sidang perdana direncanakan awal September 2021 yaitu hari Rabu tanggal 01 September 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk tersangka H Mursini ada 13 orang. Sembilan orang dari Kejati (Riau) dan empat orang dari Kejari (Kuansing)," kata  Hadiman.

Sebagaimana di ketahui, mantan Bupati Kuansing H Mursini tersebut terseret kasus dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing senilai Rp13,3 miliar  bersumber dari APBD Kuansing tahun anggaran 2017. 

Di sampaikan nya, tersangka mantan Bupati Kuansing H Mursini sejak Kamis (5/8/2021) lalu, di tahan oleh Kejati Riau di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Pada kasus tersebut, H Mursini diduga turut menikmati aliran dana dari pelaksanaan kegiatan tersebut ratusan juta rupiah. Pada perkara ini, sebelumnya telah ditetapkan lima tersangka dan dinyatakan bersalah pada peradilan tingkat pertama. Kelimanya adalah Muharlius Plt. Sekda Kuansing yang dihukum 6 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sementara M Saleh dihukum 7 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar subsider 4 tahun penjara. 

Selanjutnya, Verdi Ananta dihukum 6 tahun penjara. Mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing itu juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Terdakwa Hetty Herlina dan Yuhendrisal  dihukum masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal  adalah mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing sekaligus PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Terungkap dipersidangan, perkara dugaan korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp7.451.038.605. Terhadap lima terdakwa diwajibkan untuk menggantinya sebesar Rp6.651.038.605.

Komentar Via Facebook :