Selamat Menikmati Fasilitas Prodeo Apri Sujadi dan M Saleh H Umar

Selamat Menikmati Fasilitas Prodeo Apri Sujadi dan M Saleh H Umar

Bupati Bintan Apri Sujadi Resmi Nginap Di Hotel Prodeo

CYBER88 | Tanjungpinang - Bupati Bintan Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Bintan pada tahun 2016-2018.

Apri ditahan bersama dengan Kepala Badan Kawasan (BP) Bintan, M Saleh H Umar, Kamis (12/8/2021).

"Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selanjutnya Apri Sujadi akan ditahan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan M Saleh Umar akan mendekam di Rutan KPK C1.

Sebelumnya diketahui, KPK telah selama beberapa bulan lalu mendatangi Bintan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dimana ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di Bintan terkait  pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.

Komentar Via Facebook :