Mantan Bupati Kuansing Menjadi Pesakitan Tipikor
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto (Istimewa)
CYBER88 | Kuansing - Mantan Bupati Kuansing M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, terkait dugaan korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, total anggaran sebesar Rp 13, 300 miliar lebih. Kamis, (22/07/21)
Hal itu di ungkapkan oleh Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto kepada wartawan di Pekanbaru. Kamis (22/7/21).
Disampaikannya, kasus ini merupakan pengembangan kasus enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017. Dalam fakta - fakta di persidangan terungkap bahwa M telah menerbitkan SK terhadap lima orang terdakwa yang telah yang terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukum tetap.
Adapun lima orang terdakwa yang telah di jatuhi hukuman tetap itu masing - masing Muharlius saat itu Plt. Sekda Kuansing dan selaku pengguna anggaran (PA), juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heti Herlina dan Yuhendrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
M disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Enam kegiatan di Setda Kuansing yang dikorupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat pagu anggaran Rp 7,2 miliar, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara pagu anggaran Rp 1,2 miliar, kegiatan rakor unsur Muspida pagu anggaran Rp 1,185 miliar, kegiatan rakor pejabat Pemda pagu anggaran Rp 960 juta, kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah pagu anggaran Rp 725 juta dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar pagu anggaran Rp 1,27 miliar. Dalam enam kegiatan tersebut negara di rugikan sebesar Rp 5 miliar lebih.


Komentar Via Facebook :