Klarifikasi Perjanjian Antara Pihak PT Pertagas Dengan Sejumlah Warga Bukit Timah Km 11

Klarifikasi Perjanjian Antara Pihak PT Pertagas Dengan Sejumlah Warga Bukit Timah Km 11

CYBER88 | Dumai - Menanggapi isi pemberitaan media ini sebelum nya, pihak manajemen PT Pertagas melalui Humas nya bernama Yedo menyangkal adanya kalimat penipuan terhadap hak ganti tanah warga Bukit Timah Km 11 Dumai. Rabu, (21/07/21).

Karena menurut Yedo pihaknya atas nama PT Pertagas telah membayarkan sagu hati terkait bangunan dan tanaman warga yang dipakai untuk penggalian dan penanaman pipa Gas milik PT Pertagas.

"Pihak kami dari PT Pertagas tidak ada melakukan penipuan terhadap hak warga, apalagi hak ganti rugi bangunan dan tanaman warga Bukit Timah Klm 11 Kelurahan Mekar Sari Kematan Dumai Selatan jadi kami tidak terima dibilang membohongi apalagi menipu masyarakat," ujar Yedo kepada kru CYBER88 ini, di salah satu perkantoran sekitar Jalan Sultan Syarif Qasim Dumai.

Namun saat kru CYBER88 mengatakan bahwa yang berbicara dalam pemberitaan itu adalah nara sumber dan terkait keluhan warga RT 11 dan komentar Ketua DPP LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau telah di konfirmasi kepada Edison, Yedo pun akhirnya terdiam sesaat.

Bahkan saat kru CYBER88 mempertanyakan mengenai tuntutan warga RT 11 terhadap isi salah satu poin perjanjian hasil musyawarah antara warga dengan pihak PT Pertagas di aula Kelurahan Mekar Sari tertanggal 15 Juni 2021, yang menyebut kalau pihak PT Pertagas menyanggupi kekurangan bayar sebesar 50 %.

Yedo pun berkata, bahwa kekurangan bayar 50%, seperti yang di tuntut warga dalam pemberitaan CYBER88 sebelumnya bukan pembayaran sagu hati untuk bangunan dan tanaman, justru yang mereka tuntut sekarang ini adalah menurut Yedo adalah sewa pinjam pakai lahan/ tanah. 

"Yang mereka tuntut sekarang justru sewa lahan/ tanah selama 5 tahun bang. Bukan ganti rugi bangunan dan tanaman. Lalu gimana kami maksud saya pihak manajemen mau bayar sementara lahan / tanah itu menurut kami masih konsesi PT Chevron. 

Nah yang namanya konsesi (pinjam pakai) sewanya dibayar ke Pemerintah bang, jadi tidak mungkin dong kami dua kali bayar. Justru kalau itu kami bayarkan akan jadi temuan. Makanya tidak kami realisasikan permintaan ke 7 KK itu bang," ujar Yedo, seraya mengatakan kalau pihaknya tidak mau tersangkut hukum jika menuruti kemauan ke 7 Kepala Keluarga tersebut. 

Adapun dasar dan alasan mereka tidak membayarkan yang 50 % seperti yang disebut dalam hasil musyawarah tertanggal 15 Juni 2021 menurut Yedo adalah SK Gubernur Riau nomor 091/48/59 tanggal 5 Juni 1959, SK Gubernur nomor 216/48/59 tanggal 17 November 1959 dan Surat Gubernur nomor 5509/A/3-386 DTH tanggal 5 September 1960 tentang  tanah atau lahan konsensi PT Chevron. 

"Dalam SK tersebut sangat jelas disebut, bahwa 100 meter dari jalan raya adalah lahan atau tanah konsesi PT Chevron. Karena itu sekali lagi saya sampaikan kami dari pihak manajemen PT Pertagas tidak mau masuk penjara karena melanggar Surat Keputusan Gubernur Riau itu.

Sekali lagi saya katakan sama abang, masalah sagu hati terkait bangunan dan tanaman mereka sudah kami bayarkan seluruhnya, karena 100 meter dari badan Jalan adalah tanah atau lahan konsensi PT Chevron," tutup Yeno.

Sementara Rudi Bambang, selaku Ketua DPP LSM Forum Perjuangan Pembangunan Masyarakat Riau, saat dikonfirmasi terkait keterangan Yedo langsung berkata kalau dirinya atas nama pendamping 7 KK warga RT 11 Km 11 Bukit Timah menyatakan kalau keterangan Yedo kepada kru CYBER88 sudah sangat bertentangan dengan kerangka ANDAL dan RKL RPL yang mereka bahas pada tahun 2017 silam.

Komentar Via Facebook :