Kejari Dumai Laporkan Capaian Hasil Kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejari Dumai Laporkan Capaian Hasil Kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia

CYBER88| Dumai - Pihak Kejaksaan Negeri Dumai pergunakan momen peringatan HUT Bhakti Adhyaksa ke 61, untuk menyampaikan laporan hasil kerja periode Januari 2021 sampai Juni 2021 ke publik dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kamis, (22/07/21).

Hal tersebut ditandai dengan isi atau bunyi siaran Pers no : PR - 1368/L.4.11/DS.1/07/2021 dari Kejaksaan Negeri Dumai tertanggal 22 Juli 2021.

"Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan karunia perlindungan, kekuatan, petunjuk dan bimbingan-Nya.

Rabu 22 Juli 2021, kami insan Adhyaksa dapat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 61, sekalian menyampaikan laporan capaian hasil kerja selama setengah tahun ini.

Tema peringatan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2021 kali ini sengaja kami buat “Berkarya Untuk Bangsa”.

Sebagai wujud karya dan bakti terhadap Negeri ini, bahwa kami Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik dalam proses penegakan hukum dan melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana serta melaksanakan kegiatan sosial ke masyarakat, khususnya masyarakat Dumai.

Seperti pemberian bantuan sembako kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19 dan juga bantuan ke panti asuhan.

Capaian hasil kerja sejak bulan Januari 2021 hingga Juni Tahun 2021 di tangani masing masing bidang diantaranya Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengelolaan Barang Bukti.

Untuk diketahui bahwa Bidang Pembinaan telah menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 560.577.212. Jumlah itu diperoleh dari hasil Barang Bukti Rampasan  peralatan dan mesin, sewa rumah dinas, ongkos perkara, penjualan barang rampasan/hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum dari pengadilan.

Selain penerimaan pemasukan diatas Kejaksaan Negeri Dumai melalui denda pelanggaran lalu lintas, denda hasil tindak pidana lainnya, dan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum dari pengadilan.

Demikian halnya Bidang Intelijen.Bidang ini telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah, dan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

Kejaksaan Negeri Dumai juga telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan dialog interaktif Program Jaksa Menyapa.

Program ini merupakan program dialog interaktif yang disiarkan secara langsung melalui RRI Pekanbaru dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Kasubag dan para Kepala Seksi secara bergantian.

Program Jaksa Menyapa ini dibuat sebagai bentuk keterbukaan dan kecepatan informasi, sekaligus dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Lingkup bidang tindak pidana umum meliputi yang meliputi prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Januari s/d 21 Juli  tahun 2021 mulai dari SPDP sebanyak 216 buah, prapenuntutan sebanyak 215 perkara, penuntutan sebanyak 220 perkara, eksekusi upaya hukum Banding sebanyak 169 perkara, kasasi sebanyak 3 kaki, peninjauan kembali grasi kosong.

Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Januari s/d 21 Juli  tahun 2021 seperti
Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda sebanyak 96 perkara, Tindak Pidana Terhadap Kamnegtibum dan TPUL sebanyak 54 perkara, Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 84 perkara, Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Nihil.

Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum pada tahun 2021,Oharda masuk sebanyak 96 perkara, diputus sebanyak 49 perkara, sisa sebanyak 47  perkara masih tahap persidangan, Katibum/TPUL masuk sebanyak 54 perkara, diputus sebanyak 30 perkara, sisa sebanyak 24 perkara masih tahap persidangan

Narkotika  masuk sebanyak 84 perkara, diputus sebanyak 42 perkara, sisa sebanyak 42 perkara masih tahap persidangan
Kegiatan Penuntutan

Perkara Tindak Pidana Umum (APC),
Jumlah perkara tilang yang diputus sampai dengan Juni 2021 sebanyak 2.603 berkas

Penerimaan Negara dari bidang Pidana Umum sampai dengan bulan Juni 2021 mulai dari Perkara Tilang : Rp. 64.320.000,-
Biaya Perkara Tilang: Rp 637.000,-Denda Tipiring (APC) : Rp. 450.000,-

Biaya Perkara Tipiring (APC): Rp. 4.000,-Denda (Non Tilang : Yustisi .Dll) : Rp. 17.642.000, Biaya (Non Tilang : Yustisi .Dll) : Rp. 521.000, Jumlah: Rp 83.574.000,-

Data Penanganan Perkara Karhutla Tahun 2021 sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah 1 (satu) tersangka yang sudah Incraht.

Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi selang waktu tahun 2020 s/d Juni 2021,tahap Penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara/kasus,tahap 1 ada 2 (dua) berkas

Penggunaan jasa JPN oleh Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain ada sebanyak 2 (dua) MOU, 43 SKK, 3 Legal Assistance, Pemulihan Keuangan Negara oleh Jaksa Pengacara Negara sejumlah Rp. 82.779.889 dari 12 SKK yang telah diselesaikan.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan pada tangal 04 Februari 2021 sebanyak 153 perkara yaitu Narkotika, Oharda,Kamnegtibum & TPUL.

Pelelangan dengan metode Penjualan Langsung Tanggal 18 Februari 2021 telah melelang sebanyak 19 unit sepeda motor, 4 unit mobil, dan 11 unit barang lainnya dari 26 perkara dengan Total Pendapatan sebesar Rp. 172.205.000,-

Tanggal 06 Mei 2021 telah melelang sebanyak 10 unit sepeda motor, 5 unit mobil dari 14 perkara dengan Total Pendapatan sebesar Rp. 137.214.000, sehingga total keseluruhan penerimaan pendapatan dari hasil lelang sebesar Rp 309.419.000.

Barang yang dikembalikan, Perkara oharda : 55 perkara, perkara Narkotika : 1 perkara, perkara Kamnegtibum : 8 perkara

Pengembalian barang bukti sebagian dilakukan di kantor Kejari Dumai, dan sebagian secara Door To Door (diantar sampai ke rumah) demikan isi pres rilis atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Khairul Anwar, yang disampaikan ke CYBER88.

Komentar Via Facebook :