Tender Proyek di Distrik Navigasi Dumai, LPSE Dephub Bingung kan Warga
Ilustrasi Internet
CYBER88 | Dumai - Baru baru ini sejumlah warga Dumai mengaku bingung dibuat pengumuman hasil lelang atau tender dalam sistem Layanan Pengadaan barang /jasa milik pemerintah Secara Elektronik (LPSE). Selasa, (24/08/21).
Salah satunya isi pengumuman LPSE Dephub. Co. Id yaitu Proyek pekerjaan docking Kapal Negara (KN ) Pari sarana patroli personil Distrik Navigasi Kls I Dumai yang konon dimenangkan serta dikerjakan pihak PT Bayu Bahari Tanjung Priuk.
Dalam tender LPSE tersebut disebutkan bahwa pemenang tender pekerjaan docking Kapal Negara Pari (sarana patroli Navigasi Kls I Dumai adalah PT Bayu Bahari Sentosa yang beralamat di Jln Industri II No 3 Tanjung Priok Jakarta Utara dengan nilai pekerjaan pengadaan dana yang bersumber dari APBN 2021 sebesar Rp 5.531.128.842.80.
Dengan lokasi pekerjaan docking KN Pari sesuai sistem Layanan Pengadaan barang /jasa milik pemerintah Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Perhubungan Laut Dermaga Distrik Navigasi Kls I Dumai, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Namun saat di investigasi warga menurut sumber. KN Pari tersebut tidak pernah docking Dermaga Distrik Navigasi Kls I Dumai, Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai
"Kami sudah dua kali turun ke Dermaga Distrik Navigasi Kls I Dumai yang di Jalan Muslim Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur sana.Menurut warga di sana KN Pari milik Navigasi Dumai pernah sandar di dermaga tersebut. Tapi kalau docking menurut warga tidak pernah. Dan menurut penuturan warga sama kami dulu di lokasi itu mau dibangun perbengkelan milik Navigasi Dumai. Nah untuk itu, selaku warga kami meminta rekan rekan wartawan untuk konfirmasi ke pihak Navigasi Dumai," ucap narasumber berinisial Glng di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai.
Sementara PLT Kepala Distrik Navigasi Kls I Dumai, Jaka saat dikonfirmasi terkait proyek docking KN Pari menyampaikan, "Terkait pekerjaan ini sudah ada beberapa wartwan yang sudah hub saya pak, tolong untuk kegiatan ini silahkan ke kantor hubungi saja PPK Modal dan rutin, karena semua kegiatan pengadaan barang dan jasa sudah didelegasikan ke masing-masing PPK tersebut," ujar Jaka lewat WhatsApp menjawab kru CYBER88.
Lain hal nya dengan pegawai bernama Suroso, saat di konfirmasi lewat nomor WhatsApp yang bersangkutan terkesan memilih tidak menjawab
Padahal sesuai informasi yang berhasil di terima kru CYBER88 di sekitar lingkungan kantor Distrik Navigasi Kls I, bahwa pegawai bernama Suroso adalah merupakan salah satu PKK di kantor Distrik Navigasi Kls I Dumai
"Kalau tidak salah pak Suroso itu termasuk salah satu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kantor Navigasi itu. Memang sih kata orang di sana ada dua PPK satu untuk anggaran proyek 200 juta kebawah dan satu lagi PPK untuk proyek 200 juta ke atas," ujar salah seorang pria paruh baya di Jln Datuk Laksamana Dumai.
Bahkan lebih rinci pria paruh baya yang tidak mau disebut namanya itu berkata, bahwa PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen dan mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah yang meliputi, penetapan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam hal ini menurut sumber termasuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan menyusun, menandatangani, melaksanakan serta mengendalikan kontrak.
Tugas dan wewenang PPK tersebut menurut sumber diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam amanah peraturan tersebut Pemerintah menurut sumber menyebutkan bahwa PPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya, yang dilimpahkan oleh PA/KPA kepada PPK, bertanggungjawab baik secara formal maupun material atas terlaksananya Pengadaan Barang dan Jasa.


Komentar Via Facebook :