Mabuk Tuak, Anak Ancam Orang Tua Sendiri
CYBER88 | Bengkalis - Mabuk tuak orang tua diancam parang, Minggu 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis telah terjadi peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh EL (24).
Kejadian tersebut berawal sebelumnya saat E.L yang merupakan anak kandung dari korban baru pulang ke rumah dalam keadaan mabuk minuman tuak, dimana tersangka E.L masuk kedalam rumah dengan cara menabrakkan sepeda motor nya ke pintu rumah.

Korban yang merupakan orang tua kandung pelaku pun bertanya "kenapa?" Tetapi tanpa penjelasan apapun tersangka langsung emosi dan mengambil senjata tajam berupa parang serta mengancam korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan. Selanjutnya pada Senin, 23 agustus 2021 tepatnya pada pukul 02:00 WIB korban pun membuat laporan kepada pihak kepolisian sektor Mandau.
Berdasarkan laporan tersebut pihak reserse kriminal Polsek Mandau pun langsung bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan tersangka, sesampainya di TKP pihak reskrim langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolsek mandau AKP Jalifer Lumban Toruan Sap melalui Kasihumas Brigadir Putra Muryanto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun.
Dan saat ini tersangka telah diaman ke Polsek Mandau bersama dengan barang bukti sebilah senjata tajam berupa parang guna penyelidikan lebih lanjut. *


Komentar Via Facebook :