Seorang Diduga Pengedar Narkoba di Baros Diamankan Polisi
CYBER88 | Serang -- Seorang Pria berinisial MA (25) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Kp. Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Minggu (13/9/2021).
Pelaku MA, warga asal warga desa Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, ditangkap didalam rumahnya.
Kapolres Serang Kota AKBP. Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Narkoba AKP. Agus Ahmad Kurnia menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat.
"Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,” ujarnya, Selasa (14/9/2021).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram dan 1 (satu) buah handphone merk redmi note 9 warna hijau toska.
Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.
“Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” terang AKP. Agus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Jaka]


Komentar Via Facebook :