Pemkab Cirebon Klarifikasi Kedatangan Bupati ke KPK
CYBER88 I Cirebon -- PEMKAB Cirebon merilis perihal kedat angan Bupati Cirebon, Imron ke Gedung KPK, Rabu (15/9/2021). Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Nanan Abdul Manan menerangkan, kedatangan Bupati bersama beberapa pejabat Pemkab Cirebon, berdasarkan undangan KPK. Isi undangannya sendiri bukan untuk Klarifikasi, namun Koordinasi Pemerantasan Korupsi.
"Kami luruskan tentang kedatangan bupati bersama tim ke KPK. Bukan klarifikasi tapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi," kata Nanan, Jumat (17/9/2021).
Menurut Nanan, pertemuan Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi. Hal itu berkaitan tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Pemkab Cirebon.
KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi. KPK menyoroti instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, yaitu kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perijinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN.
"KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perijinan. Mereka meminta, agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon," jelas Nanan.
Kemudian lanjut Nanan, KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional. Masalahnya, harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perijinan.
"KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional," jelasnya.
Nanan menambahkan, KPK juga meminta proses Pengadaan Barang dan Jasa, supaya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN. Mereka meminta, supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN.
"Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor. Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon," tukas Nanan.
Sebelumnya di beritakan oleh banyak media, terkait kedatangan Bupati Imron ke Gedung Merah Putih (KPK) yang banyak menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan, mengingat atas adanya pemberitaan tersebut belum ada penjelasan secara resmi dari pihak Humas, Inspektorat atau Kabag Hukum Pemkab Cirebon yang kemudian menimbulkan pemafsiran-penafsiran.
Hal ini tentu sangat wajar mengingat Imron adalah merupakan figur kepala Daerah yang sedang menjadi sorotan, dan apapun yang di kerjakan tentu akan menjadi sorotan publik.
Salah satunya sorotan dari Aceng Sudaman Ketua LSM Indonesia Crisis Centre (ICC) yang menyoroti tentang setrategi program KPK era kepemimpinan Firli Bahuri yang memiliki 3 (tiga) setrategi dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan 3 (tiga) pendekatan yaitu Pendidikan Masyarakat (Public Education Aproach), Pendekatan Pencegahan (Preventif Aproach), dan Pendekatan Penindakan (Law Enfocement Aproach)
Aceng mengatakan," KPK adalah Lembaga yang sangat prudent (hati – hati) sekali dalam menangani Dugaan Tindak Pidana Korupsi makanya dengan memanggil Penyelenggara Negara di Kabupaten Cirebon dalam rangka pencegahan, Namun bila masih melakukan Tindak Pidana Korupsi, Saya bekeyakinan sekali KPK akan langsung menerjuan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk melakukan
Penindakan (OTT-red)” pungkas Aceng (Hadi. S)


Komentar Via Facebook :