Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana

Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana

CYBER88 | Sukabumi -- Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana, hal tersebut diungkapkan pada Konferensi Pers di ruang command center presisi Polres Sukabumi, Senin (20/9/2021).

Kapolres Sukabumi dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang 4 kasus yang berhasil di ungkap Sat Reskrim yakni,

Pertama, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), (18/8) di Pantai Wisata Gado Bangkong Kel/Kec. Palabuhanratu, dengan korban Iwan Juanda Bin Said Kp. Tonjong, Kec. Ds. Tonjong Palabuhanratu, Kab. Sukabumi. Dan tersangka Mulyadi Als Someng Bin Ojen, pekerjaan petani, agama Islam, Warga negara Indonesia, Suku Sunda.

Dengan modusnya, Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor yang sedang terpakir di pantai wisata gado bangkong dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T.

Kemudian petugas berhasil mengamankan, 5 Barang bukti yakni, 1 buah STNK sepeda motor honda beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 buah tas ransel gendong warna hitam, 1 buah Notebook merk aspire one warna biru, 2 Buah gagang kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor, 14 mata kunci yang sudah di modifikasi, 1 buah kunci magnet.

Ancaman Hukuman, 7 Tahun penjara dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.

Kedua, kasus pencurian, (4/6) di Kp. Lemburkolot Rt 01/05, Desa. Tenjolaya, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi, dengan korban Roberta Bonar Siahaan Jl. Batu Giok No. 15 Rt 09 Rw 37, Desa. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi timur. 

Dan 2 orang tersangka Joko Susilo dan Andri Rismawandi warga Kp. Selopamioro Desa. Silup kec. Bantul Kab. Bantul, dan 1 DPO Arbiansyah Maulana, Kp. Caringin Rt 02/06, Ds. Nyangkowek, Kec. Cicurug, Kab. Sukabumi.

Dengan modusnya, Tersangka JK menunggu di sekitar TKP sedangkan tersangka AM (DPO) masuk kedalam halaman rumah dan selanjutnya mangambil 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T, setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut di jual oleh AM (DPO) kepada tersangka AR. 

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario Warna Biru dan 1 set kunci leter T. Tersangka dijatuhi hukuman 7 Tahun penjara dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 3,4 dan 5.

Kemudian yang Ketiga, tindak pidana pencurian, (15/9) di kantor puskesmas Kp. Citamiang, Ds. Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi. Dengan tersangka Restu Fuji Karunia Rahmat, Kp. Badak putih Rt. 01/09, Ds. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu, Kab. Sukabumi.

Dengan modusnya, Tersangka meminta diantar kepada kedua teman nya yang masih dibawah umur untuk menuju arah geopark, pada saat melewati puskesmas Simpenan tersangka memutarkan arah sepeda motor yang di bawanya, selanjutnya tersangka masuk dan melihat situasi sepi dan melihat ada tas warna coklat muda sehingga langsung di ambil oleh tersangka. 

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit kendaraan roda 2 merk Honda beat warna biru hitam dan 1 Buah tas gendong warna cokelat Muda. Tersangka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan Pasal 362 KUHPIDANA.

Berikutnya yang terakhir, Tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, (24/6) di kawasan RPH Cimahpar, Kp. Cibodas, Ds. Cidolog, Kec. Cidolog, Kab. Sukabumi.

Dengan tersangka Kondari kp. Ngadirgo Rt 002/006, Ds. Ngadirgo, Kec. Mijen, Kota Semarang dan Usep Sumantri Kp. Cibodas Rt 012/004, Ds. Cidolog, Kec. Cidolog, Kab. Sukabumi. Dan Korbannya Perum Perhutani.

Dengan modusnya, Pelaku K Als Gun melakukan pembelian pohon jenis Sonokeling dari Sdr. Mumun sebanyak 2 pohon, namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar di lakukan penebangan sebanyak 3 Pohon 4 Batang.

Lalu Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 13 batang pohon jenis Sonokeling, atas perbuatannya tersangka dijatuhi hukuman 1 s/d 5 tahun ancama hukuman dengan Pasal 82 ayat 1 huruf B dan C, Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B. [Jumhi]

Komentar Via Facebook :