Kantongi Shabu 4,52gram, Perjalanan Keken Berakhir di Rengat Barat

Kantongi Shabu 4,52gram, Perjalanan Keken Berakhir di Rengat Barat

CYBER88 | Inhu - Reserse Narkoba Polres Inhu cokol bandar sekaligus pengedar shabu, lucunya, saking takutnya dan ingin menghilangkan Barang Bukti (BB), peracun generasi muda ini nyaris menelan 2 paket sabu ketika akan dibekuk. Minggu, (19/09/21).

LH alias Keken (34) warga kelurahan pematang reba kecamatan rengat barat diamankan polisi diruas jalan gerbangsari kelurahan Pematang Reba, Jumat 17 September 2021 pukul 23.00 WIB, hasilnya dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu-sabu siap edar dengan total 4,52 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Minggu siang membenarkan pengungkapan kasus narkoba diwilayah Rengat Barat tersebut.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat jika di jalan gerbangsari kerap terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Aris Gunadi S.I.K, MH mengintruksikan personel Satres Narkoba Polres Inhu turun untuk melakukan penyelidikan.

Jumat malam, sekitar pukul 23.00 WIB. lanjut misran, tim melihat seorang pengendara motor jenis Honda Megapro dengan plat Nopol BM 6911 VM bolak balik sepanjang jalan Gerbangsari dengan gerak gerik mencurigakan.

Tim berusaha menghentikan sepeda motor itu, setelah berhasil dihentikan dan ketika tim mendekat, tiba-tiba pengendara sepeda motor itu seperti memakan sesuatu. Melihat gelagat tak baik itu, tim mengamankan pengendara sepeda motor yang mengaku bernama LH alias Keken, tim berusaha mengeluarkan benda yang sengaja ditelan tersangka.

Ternyata benda yang ditelan tersangka itu berupa 2 paket sabu-sabu siap edar yang diakui sebagai miliknya untuk diantarkan pada pembeli. Selanjutnya tim menuju rumah Keken untuk penggeledahan, ditemukan lagi 3 paket sabu-sabu dirumahnya sehingga total BB sebanyak 5 paket dengan berat 4,52 gram.

Selain BB narkoba, diamankan juga 2 unit handphone milik tersangka, timbangan elektrik, plastik pembungkus sabu, uang tunai Rp 820 ribu hasil penjualan sabu, sepeda motor dan benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran sabu.

Menurut pengakuan tersangka, sabu itu didapatnya dari teman tersangka yang selama ini memasok sabu padanya.

Dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu. *

Komentar Via Facebook :