PT Wooshin Garment Indonesia Tolak Wartawan Liput Kegiatan Vaksinasi
CYBER88 | Sukabumi -- Sebagai salah satu upaya untuk menghadapi penyebaran Covid-19 dan segera mengakhiri pandemi di tanah air, Pemerintah dan sejumlah instansi serta berbagai pihak terus gencar melakikan vaksinasi.
Seperti hari ini, Mabes Polri memberangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 (Revaco) ke perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan berlangsung 2-15 Oktober 2021. Mereka akan berada di Bumi Cenderawasih selama gelaran olahraga empat tahunan terbesar di Indonesia itu berlangsung.
Sejumlah Media pun terus menjadi salaj satu garda yang menginformasikan perkembangan keberadaan virus corona, juga kegiatan - kegiatan Vaksinasi.
Namun sayangnya, entah alasan apa, kegiatan vaksinasi yang digelar di PT Wooshin Garmen Indonesia yang berada di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat hari ini, sabtu (25/9) tak boleh diliput oleh awak media.
Kejadian penolakan terjadi terhadap wartawan Media Cyber88 dan Indoglobenews saat mencoba menyambagi kegiatan vaksinasi di perusahaan tersebut.
Asep Rahman, Kepala Biro Media Cyber88 Kabupaten Sukabumi menuturkan, saat dirinya mendapat informasi dari karyawan PT WOOSHIN bahwa hari ini akan di adakan vaksinasi, ia pun bersama wartawan Indoglobenews berniat melakukan peliputan.
"Setelah sampai di lokasi kami mencoba ijin masuk namun security bertanya, "kamu dari mana ..kalau mau liputan apakah sudah komfirmasi ke pihak HRD? "ucap Asep menirukan perkataan sang satpam.
Setelah memberikan jawaban kami di suruh tunggu jawaban dari HRD, "Ujar Asep.
Kami coba bertanya kembali namun jawaban dari pihak HRD yang di sampaikan melalui Scurity Ujang, katanya semua media atau wartawan di larang masuk untuk meliput kegiatan vaksinasi"
Namun, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban yang pasti alasannya yang jelas kenapa kita di halang halangi untuk meliput kegiatan vaksinasi di dalam perusahaan tersebut, "Cetus Asep.
Padahal menurut Asep, sebagai tugas wartawan atau insan pers dalam kegiatan sehari-harinya bekerja meliput berita kegiatan maupun kejadian peristiwa yang terjadi saat ini.
Kepala Biro Cyber88 ini menjelsakan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kami sebagai media merasa hal ini sangat di sayangkan PT WOOSHIN menolak atau menghalang halangi kami, karena sesuai UU pers No 40 tahun 1999"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi wartawan pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), "Jelas Asep.
Kami dari media indoglobenews dan cyber88 akan mengajukan layangan surat Somasi atas tindakan ini, "Pungkasnya. (red)


Komentar Via Facebook :