Ribu Kartu PBI-JK Dinonaktifkan, Verifikasi Lapangan di Klaten Molor, Ribuan Warga Masih Menunggu Kepastian

Ribu Kartu PBI-JK Dinonaktifkan, Verifikasi Lapangan di Klaten Molor, Ribuan Warga Masih Menunggu Kepastian

CYBER88 | Klaten — Proses ground checking atau verifikasi lapangan terhadap penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Klaten belum juga rampung meski batas waktu yang ditetapkan pemerintah berakhir pada 31 Mei 2026. 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar sekaligus membuat puluhan ribu warga penerima bantuan kesehatan masih menunggu kepastian status kepesertaannya.

Pelaksanaan verifikasi yang melibatkan 209 ASN Pendamping Keluarga Harapan (PKH) itu diduga mengalami kendala teknis di lapangan. 

Sejumlah sumber menyebut gangguan sinyal dan server menjadi faktor yang menghambat proses pendataan ulang penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, mengaku belum memperoleh laporan final terkait penyelesaian kegiatan tersebut.

“Saya belum memantau apakah sudah selesai atau belum. Nanti akan saya tanyakan kepada petugas. Biasanya kalau memang belum selesai ada surat perpanjangan dari kementerian, tetapi sampai saat ini belum ada informasi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Verifikasi lapangan ini menjadi agenda krusial karena menyangkut validitas data penerima bantuan kesehatan yang dibiayai negara. 

Pemerintah berupaya memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang berhak sekaligus meminimalkan kesalahan sasaran, baik warga yang seharusnya menerima namun terlewat maupun yang sudah tidak layak tetapi masih tercatat sebagai penerima.

Proses ground checking PBI-JK di Klaten sendiri dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar 811 peserta yang teridentifikasi mengidap penyakit katastropik. 

Pendataan dilakukan pada 27 Februari hingga 4 Maret 2026. Dari jumlah tersebut ditemukan sejumlah peserta dengan status PBI-JK tidak aktif sehingga memerlukan verifikasi ulang.

Tahap kedua jauh lebih besar. Sebanyak 52.376 peserta PBI-JK nonaktif yang tidak termasuk kategori penyakit katastropik harus diverifikasi kembali untuk menentukan apakah masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran kesehatan dari pemerintah.

Besarnya jumlah peserta yang harus diverifikasi membuat proses ini menjadi perhatian publik. 

Terlebih beberapa waktu lalu ratusan warga tampak memadati Kantor DPMPTSP Klaten untuk mengurus reaktivasi kartu JKN mereka yang mendadak tidak aktif.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan data penerima bantuan kesehatan bukan sekadar urusan administrasi. 

Di balik angka 52.376 kartu nonaktif, terdapat ribuan keluarga yang menggantungkan akses layanan kesehatan pada kepastian hasil verifikasi pemerintah.

Kini masyarakat menanti kejelasan. Sebab semakin lama proses verifikasi tertunda, semakin panjang pula ketidakpastian yang harus dihadapi warga yang berharap jaminan kesehatannya kembali aktif.

Komentar Via Facebook :