Alex Noerdin Bantah Terima Uang Dari Pembangunan Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin Bantah Terima Uang Dari Pembangunan Masjid Sriwijaya

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tersangaka Korupsi

CYBER88 | Palembang - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatra Selatan. Rabu, (29/09/21).

Bantahan ini dikemukakan Alex Noerdin dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di PN Tipikor Palembang, Selasa (28/9/2021).

Dakwaan JPU sebut terdakwa Ahmad Nasuhi tidak melakukan verifikasi usulan Proposal Masjid Sriwijaya Berkas P21, Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi Siapkan Pembelaan Hukum Sebut kliennya masih sakit, Kuasa Hukum AN ajukan permohonan perawatan kepada penyidik Kejati.

Dalam persidangan, Alex Noerdin menceritakan awal mula rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dirinya menyebutkan jika pada saat itu bukan hanya masjid yang ingin dibangun melainkan juga Islamic Center.

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, mengenai dana sebesar hampir Rp5 miliar dan 300 juta untuk sewa helikopter, dengan tegas saksi Alex Noerdin membantah jika dirinya ada menerima uang seperti yang disebutkan.

“Saya tidak pernah terima uang dari pihak mana pun terlebih dari pihak PT Brantas Abipraya, saya tidak kenal. Saya juga tidak ada pakai uang Rp 300 juta untuk sewa helikopter,” ungkap Alex Noerdin secara virtual.

JPU Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH saat diwawancarai di tengah jam istrahat sidang membenarkan jika Alex Noerdin menyatakan bantahannya.

“Benar tadi saksi Alex Noerdin membantah jika ada menerima uang. Itu tidak masalah haknya saksi untuk membantah, kita juga sudah menyiapkan alat bukti lainnya,” ujar Roy.

Roy menjelaskan bahwasanya, ada uang sebesar Rp 2,5 miliar dari PT Brantas melalui rekening pusat yang alirannya diterima oleh mantan orang pertama di Sumsel tersebut.

Sementara itu dana sebesar Rp 2,343 miliar dari seorang bernama Erwan.

“Namun sayangnya saat ditanya siapa Erwan itu, yang bersangkutan juga mengatakan tidak tau dengan Erwan,” jelas Roy.

Tidak hanya itu, JPU Kejati Sumsel juga membenarkan jika Alex Noerdin membantah adanya uang sebesar Rp 300 juta yang digunakannya untuk sewa helikopter.

Roy menjelaskan bahwasannya dalam dakwaan awal memang disebutkan jika Alex Noerdin turut menerima aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.

Namun dalam persidangan tenyata bahwa ada PT Brantas mengeluarkan uang sebesar 2,5 miliar lagi di hari yang sama.

“Untuk aliran dana-dana tersebutlah yang dibantah saksi yang bersangkutan dalam sidang tadi,” tutupnya.

Komentar Via Facebook :