12 Oknum Satpol PP Jadi tersangka Pembobolan ATM Senilai Rp.32 Milyar

12 Oknum Satpol PP Jadi tersangka Pembobolan ATM Senilai Rp.32 Milyar

CYBER88, Jakarta - Sebanyak 12 oknum Satpol PP DKI Jakarta yang membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI mengaku lupa dengan total duit yang telah diambil. Sebab, mereka telah beraksi sekitar empat bulan dari Mei sampai Agustus. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pemprov DKI Jakarta Arifin mengatakan hal itu terungkap saat lembaganya memeriksa secara internal 12 oknum pegawai itu beberapa waktu lalu. Saat diinterogasi, mereka tidak bisa menjawab nilai duit yang diambil dalam setiap penarikan di mesin ATM Bank Bersama. “Jadi belum bisa saya katakan nominalnya, karena masing-masing mereka saja nggak tahu ngambilnya berapa karena sudah lama, jadinya lupa,” kata Arifin saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (26/11/2019). Kepada Arifin, mereka mengaku telah menarik duit itu di ATM Bersama melalui rekening Bank DKI berkali-kali. Mereka juga tidak menyebutkan di mana saja lokasi mesin ATM Bank Bersama yang menjadi tempat penarikan duit itu. “Untuk inisial mereka silakan tanya ke teman yang ada di sana (Polda Metro Jaya), kami hormati proses hukum yang berjalan termasuk keputusannya nanti,” imbuhnya. Arifin menjelaskan, belasan oknum pegawai itu 10 orang di antaranya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan dua orang lagi berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). (/ Tom)

Komentar Via Facebook :