Kades Sukamakmur Persoalkan Kegiatan Pembuatan Tanggul, LMP Sedang Tunggu Pengecekan di DLHK
CYBER88 | Karawang -- Setiap pembangunan atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, diwajibkan menempuh kajian teknis terlebih dahulu. Baik berupa Amdal, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL - UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Untuk mendapatkan ketiga dokumen lingkungan tersebut, diperlukan adanya kajian terlebih dahulu, yang kemudian hasil kajiannya dipergunakan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat dalam melakukan kegiatan, baru dikeluarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Hal itu perlu dilakukan, agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merugikan lingkungan.
Seperti halnya yang dipertanyakan oleh Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Kepada kalangan awak media, Dede Sudrajat merasa kaget begitu mengetahui adanya kegiatan pemadatan tanah dilokasi Perumahan Resinda yang berbatasan langsung dengan Kampung Pasir Jengkol, Desa Sukamakmur.
Dede yang ditemui pada lokasi pemadatan lahan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengembang Perumahan Resinda yang diduga mengabaikan dampak terhadap warganya dikampung Pasir Jengkol.
"Ini ada kegiatan pemadatan tanah yang katanya untuk meninggikan tanggul, agar terhindar dari banjir musiman, akibat luapan air sungai Cibeet dan Citarum," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Tetapi, seperti yang kita lihat sekarang, pemadatan ini diduga asal-asalan. Karena penahan tanahnya hanya mengandalkan dinding pagar yang sudah ada, tidak dibuatkan Tembok Penahan Tanah (TPT) berupa beton. Sehingga saya menduga, ini sangat rawan sekali, karena tanpa TPT bisa mudah jebol, yang pada akhirnya berpotensi membahayakan warga saya dikampung Pasir Jengkol," sesal Dede.
"Untuk itu, saya sudah melakukan teguran lisan melalui sambungan telephone kepada pihak pengembang, dan hari Senin pekan depan saya akan menemui pihak pengembang, supaya lebih memperhatikan dampaknya,"
Ditempat dan waktu berbeda, salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga sebagai Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan membenarkan, bahwa dirinya sudah dihubungi oleh Kades Sukamakmur.
"Ya betul, saya sudah ditelephone dan dikirimi video lokasi kegiatan tersebut," ujarnya.
Andri mengungkapkan, "Pak Kades meminta LMP Mada Jabar sebagai Civil Society untuk mengawal masyarakat Desa Sukamakmur, khususnya warga Kampung Pasir Jengkol bersama Pemdes Sukamakmur untuk mempertanyakan kegiatan yang diduga bakal berpotensi menimbulkan dampak itu,"
"Setelah pak Kades mengirimkan video, saya langsung lakukan komunikasi dengan Bidang Tata Lingkungan (DLHK) Karawang, supaya di kroscheck terlebih dahulu keberadaan dokumen lingkungannya. Berhubung hari libur, untuk pengecheckkan baru akan dilakukan pada hari Senin pekan depan," ungkapnya.
"Kesimpulannya kita tunggu setelah ada hasil dari pengechekkan. Bilamana sudah sesuai dengan ketentuan, maka kita minta DLHK Karawang untuk mengawasi jalannya proses kegiatan tersebut,
Dan bila belum memenuhi ketentuan persyaratan kegiatan, kami akan meminta DLHK untuk memberikan tindakan sementara, sambil menunggu proses pembuatan dokumen lingkungan. Karena setiap kegiatan tentunya diharuskan memiliki kajian serta dokumen lingkungan," jelas Andri.


Komentar Via Facebook :