Kajari Hadiman Masih Menunggu Hasil Dari Koordinasi Pimpinan Pusat Terkait Pembebasan Indra Agus Lukman
Kajari kuansing Kalah, Indra Agus Lukman Menang di Prapid Teluk Kuantan
CYBER88 | Kuansing - Menang di sidang Praperadilan, Indra Agus Lukman (Kadis ESDM Provinsi Riau) ternyata masih harus mendekam di ruang tahanan kelas II B Teluk Kuantan sampai tanggal 20 November 2021 sebagaimana termuat dalam pers release Kajari Kuansing pada poin 1 huruf a.
Akibat tidak dibebaskannya Indra Agus Lukman sebagai mana perintah putusan hakim praperadilan yang memenangkan gugatan Indra Agus Lukman pada sidang prapid, pihak keluarga dan penasehat hukum mempertanyakan sikap Kajari Kuansing, yang seolah tidak menerima kekalahannya pada sidang prapid tersebut.
Sehingga, pihak keluarga yang bersangkutan mendatangi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian guna menghindari keributan.
Pihak Keluarga Indra Agus Lukman Ricuh Dengan Kejari Kuansing
Penasihat Hukum (PH) Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH sebagai eksekutorial melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi).
"Kita minta kejari kuansing agar sesegera mungkin untuk melaksanakan putusan praperadilan, yaitu membebaskan klien kami Indra Agus Lukman," ujar Rizki saat memberikan keterangan kepada CYBER88 Kamis (28/10/2021) sore.
Sementara itu, di waktu yang sama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman, melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sedang berkoordinasi dengan Pimpinan di Pusat.
"Berdasarkan petunjuk dari pimpinan kami Jampidsus dari Kajati maupun Kajari maka sore ini kami menyampaikan pers rilis kepada keluarga Indra Agus Lukman beserta Penasihat Hukum, yakni terkait untuk dibebaskannya Indra Agus Lukman dilapas Teluk Kuantan yang mengacu pada Pra Peradilan (Prapid) yang dikeluarkan oleh pengadilan Teluk Kuantan, dapat kami jelaskan bahwa pada 22 Oktober 2021 Perkara atas nama Indra Agus Lukman telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelasnya.
Dilanjutkan Rinaldy, kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk Penetapan Penahanan, dengan memerintahkan melakukan penahanan atas nama Indra Agus Lukman dalam Lembaga kelas II Teluk Kuantan paling lama 30 hari terhitung sejak 22 Oktober 2021 sampai 20 November 2021.
"Saat ini IAL merupakan tahanan Tipikor Pekanbaru berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 43/PID.SUS TPK/2021/PNBL pada 22 Oktober 2021," jelas Rinaldy.
Dikatakannya, untuk mengeluarkan IAL pihaknya masih menunggu PN Tipikor Pekanbaru, karena yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Hakim PN Tipikor Pekanbaru.
"Sehingga kami akan mengeluarkan yang bersangkutan dari lapas setelah ada persetujuan secara tertulis dari PN Tipikor Pekanbaru. Saat ini yang bersangkutan berstatus tahanan Hakim, maka kami tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan IAL sebelum ada putusan," jelasnya.
Kemudian, di sisi lain, atas keterangan yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Penasihat Hukum Indra Agus Lukman kembali memberikan klarifikasi atas kebijakan yang diterima oleh kliennya.
Ia mengaku pihaknya baru mengetahui bahwa kliennya merupakan tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sementara, kata Rizki JP Poliang selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor.
“Langkah ke depannya, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, langkah dan tindakan hukum apa yang akan kami ambil," tutup Rizki.


Komentar Via Facebook :