BNN Yang Memberikan Rujukan Rehabilitasi Tersangka Pengguna Narkoba
Ida Yulita : Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Solid Foundation Sarat Rekayasa
Penampakan Yayasan Solid Foundation Tempat Rehabilitasi Narkoba di Pekanbaru (ist)
CYBER88 | Pekanbaru -- Nama Solid foundation menjadi buah bibir di masyarakat Riau khususnya Pekanbaru, dimana pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, sejumlah warga mendatangi pusat rehabilitasi Yayasan Rumah Solid (Solid Foundation) narkotika di Jln Sidodai Pekanbaru, Riau. Jumat, (29/10/21).
Saat tim media mencari faktanya, beberapa Warga protes karena merasa tak mendapat kabar keluarganya direhabilitasi di yayasan tersebut.
Hal tersebut terjadi karena beberapa pekan lalu terjadi penahanan terhadap anak dibawah umur inisial A (17) selama 2 hari di pusat rehabilitasi yang diduga tidak sesuai prosedur dan terkesan sangat dipaksakan untuk dilakukan rehabilitasi.
Dalam hearing diruangan Komisi 1 tersebut terjadi pembahasan dari BNN dan beberapa Anggota DPRD Komisi 1 tentang SOP yang seharusnya dilakukan sebelum diputuskan seseorang dinyatakan positif pengguna narkoba dan harus direhabilitasi.
Tampak hadir dalam hearing Anggota Komisi 1 Ida Yulita Susanti SH. MH, Indra Sukma, Firmansyah Lc, Indrian Toper (BNN Kota Pekanbaru), Korban beserta Orang tua korban Ibu Nova Linda dan beberapa kru media.
Dalam ruang Komisi I, Indrian Toper perwakilan BNN Kota Pekanbaru yang hadir menyebutkan dalam menentukan seseorang itu bisa direhabilitasi atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dalam 3x24 jam.
"Sebelum dinyatakan seseorang itu wajib direhab atau dilanjutkan proses hukumnya itu harus melalui beberapa proses dimana tahapan-tahapan itu pertama harus ada BAP awal, Surat keterangan positif pengguna narkoba dari rumah sakit kepolisian dan memenuhi hasil asesment, jika tahapan tahapan tersebut menyatakan tersangka wajib direhabilitasi maka proses selanjutnya diserahkan ke BNN yg mengeluarkan surat rujukan tempat rehabilitasi," ungkap Indrian Toper.
Masih keterangan yang dilanjutkan Indrian Toper "Bahwa dalam tahapan ini jika tersangka dinyatakan wajib rehab maka BNN akan memberikan rujukan rehabilitasi milik pemerintah tanpa biaya sepeserpun, apabila keluarga keberatan ditempatkan direhabilitasi milik pemerintah maka BNN tetap akan memberikan rujukan ditempat rehabilitasi milik Swasta terdekat yang ditunjuk oleh keluarganya, yang sudah tentu berbayar sesuai aturan yang ada di yayasan rehabilitasi tersebut." Urai Indrian
Menanggapi hal itu Anggota Komisi 1 yang hadir saat itu menyebutkan berarti dalam kasus A(17) tidak ada tahapan tahapan tersebut yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation maka diduga penangkapan A(17) disinyalir kuat melanggar aturan dan tidak sesuai SOP.
Ida Yulita Susanti SH. MH dan beberapa anggota Komisi 1 sepakat bahwa dalam kejadian yang menghebohkan di Yayasan Solid Foundation sarat rekayasa dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut oleh Komisi 1 nantinya.
"Kami menduga kuat bahwa yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation terhadap A (17) yang tergolong anak dibawah umur ini sudah menyalahi aturan dan akan kami lakukan tindakan lanjut nanti entah akan melakukan sidak ke yayasan itu, atau kami akan berkoordinasi kepada dinas terkait tentang perizinan yayasan itu," sebut Ida dalam hearing.
Saat ini Komisi 1 sedang menyusun langkah lebih lanjut untuk menindak lanjuti hal yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan Solid Foundation yang diketahui terungkap dalam hearing ada korban lain yang diminta uang sebesar Rp. 25 Juta/10jta/15jta.
Sebelum keluarga korban dan undangan dari Komisi I DPRD kota mendatangi undangan tersebut, Ketua Yayasan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Solid, Henri Agus Ponsen, membenarkan soal warga yang datang ke yayasan tersebut pada Sabtu (16/10/21) malam. Dia mengatakan warga datang untuk menjenguk keluarga mereka.
"Benar, kemarin ada warga yang datang ke yayasan kami. Ada beberapa orang datang mau menemui keluarganya," kata Ponsen.
Ponsen mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan menerima kunjungan orang untuk menjenguk pasien di tempat rehabilitasi. Dia menyebut orang-orang yang bisa menjenguk sudah terdaftar lebih dulu.
"Saat pasien masuk, ada ketentuan siapa saja yang boleh membesuk. Jadi keluarga yang membesuk kami batasi dan dikasih list, ini untuk membatasi interaksi pihak luar selama proses pemulihan," katanya.
Dia menyebut ada pihak keluarga salah paham dengan aturan tersebut. Menurutnya, pihak keluarga yang datang ke lokasi tidak masuk daftar pembesuk pasien yang baru masuk pada 14 Oktober lalu.
"Hasil asesmen pasien ini berat. Rencana rehabilitasi 3 bulan dan ini juga permintaan keluarga. Makanya kita sampaikan enggak bisa semua jenguk, karena yang boleh jenguk adalah ayah, ibu, mertua, pasangan sah dan saudara kandung dan yang datang kemarin bukan keluarga inti," kata Ponsen.
Ponsen mengatakan ada 11 pasien yang sedang menjalani rehabilitasi di yayasan yang berdiri sejak 4 tahun lalu itu. Para pasien itu ada yang dikenai tarif rehabilitasi Rp 15 juta dan ada juga yang gratis.
"Rp 15 juta itu untuk kebutuhan si pasien sendiri. Untuk biaya makan, konseling dan proses pemulihan, ada konselor, ada juga dokter yang melakukan asesmen selama pemulihan," katanya. ** (A. Rambe).


Komentar Via Facebook :