Sepasang Pasutri Jual Bayinya Demi Sabu dan Ekonomi
CYBER88 | Palembang - Kasus penjualan bayi memasuki babak baru. Kini Polisi ikut menetapkan ayah kandung si bayi bernama Bobi (28) menjadi tersangka, karena ikut menjual dan menikmati uang hasil penjualan bayi pada Sabtu, (30/10/21). Minggu, (31/10/21)
Sebelumnya polisi menetapkan ibu kandungnya sendiri Anita (25), warga Jalan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat (IB) Palembang sebagai tersangka, karena menjual bayi seharga Rp 7 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditetapkannya Bobi sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus penjualan bayi ini.
“Bobi yang merupakan suami Anita ini ingin bayi yang dilahirkan istrinya dijual seharga Rp 10 juta. Namun kenyataannya bayi malang itu hanya laku Rp7 juta. Melihat kenyataan pahit tersebut, Bobi akhirnya melaporkan istrinya ke aparat penegak hukum,” kata Tri Wahyudi kepada wartawan.
Selain itu, Bobi ternyata ikut menikmati hasil penjualan bayi sebesar Rp 2 juta dan uang tersebut dibelikan shabu.
Atas perbuatannya, Bobi dijerat dengan Pasal 76 F junto Pasal 83 UU RI Nomor 35 tentang Perubahan atas UU Ri No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan, kedua orangtua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah siri.
Bayi malang itu dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.
“Dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa.
Perantara penjual bayi kepada orang tua yang ekonominya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin,” katanya. **


Komentar Via Facebook :