Ada Sanksi Pidana Bagi Penyelenggara Jalan yang Abai Terhadap Kerusakan Jalan
Ada Lobang Maut di Jalan Nasional Padalarang, Pemerintah Terkesan Tutup Mata
CYBER88 | KBB - Sudah tak terhitung korban jatuh di lobang maut jalur Nasional jembatan layang persis didepan pintu gerbang pertamina Padalarang. Apalagi dimusim penghujan, lobang tersebut tergenang air sehingga tidak terlihat. Akibatnya para pengendara sepeda motor kalau tak hati – hati dapat terjatuh.
Apalagi disaat lalu lintas tidak begitu padat jalur ini adalah jalur cepat, dengan panjang lobang sekitar satu meter dan 50cm memanjang dengan kedalaman 20-25 cm sudah bisa dipastikan para pengendara akan terlempar keras.
Ridwan salah satu tokoh milenial di Padalarang mengatakan, jalan ini terkesan dibiarkan oleh pemerintah khususnya oleh dinas dinas terkait. Padahal, menurutnya jalan tersebut adalah jalur Nasional.
“Selama ini memang telihat belum ada yang mampu memperbaiki jalan itu. Kalau pun ada, paling bertahan satu bulan kalau sudah diperbaiki. Kondidi deperti ini terkesan dibiarkan berlarut larut baru kemudian diperbaiki lagi setelah ada korban lakalantas, “Ucapnya pada Cyber88.co.id Kamis (4/11/2021).
Baca Juga : Kakek Berumur 60 Tahun Ditemukan Terbujur Kaku di Dalam Rumahnya
Apa memang di Indonesia tidak ada arsitek yang mampu mengatasi hal tersebut?
Apakah rakyat tidak bisa merasakan kenyamanan dan keamanan berkendara apalagi selama ini mereka membayar pajak, “Cetusnya dengan nada sedikit kesal.
Kami harap masalah ini segera bisa diatasi karena menyangkut nyawa manusia dan menjadi kepentingan semua pihak, “tambah Ridwan.
Baca Juga : Polisi dan TNI Serta Pemerintahan Desa Kertajaya Padalarang Door To Door Bagikan Bansos Beras
Untuk diketahui, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Merujuk pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. (Yus')


Komentar Via Facebook :