Dua Orang Kurir Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Sumedang

Dua Orang Kurir Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Sumedang

CYBER88 | Sumedang -- Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.

Kedua tersangka tersebut berinisial R.P Als Penjol (25) dan J.M Als. Jamal (25).

Jamal ditangkap polisi di depan kantor BRI cabang Pamulihan, Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu, paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paketnya, Minggu (07/11).

Di tempat lain pada Selasa (09/11) Satresnarkoba menangkap J.M Als. Jamal (25), begitu digelaedah di rumahnya yang beralamatkan di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari Sumedang, didapati memiliki narkotika jenis sabu, sebanyak dua puluh paket dengan berat 23,95 gram.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pada saat digelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang, Kamis (11/11/2021) menuturkan, kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.

“Tersangka Penjol dan Jamal, keduanya mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda," ujar Eko.

Eko juga menambahkan, seperti yang telah dijelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka Jamal mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi Als Joker, yang masih dalam proses Penyelidikan atau Dafdar Pencarian Orang (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.200.000.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tukas Eko. [Uyp]

Komentar Via Facebook :