Diduga Peras Kades, Oknum Wartawan dan LSM Diamankan Polisi
CYBER88 | Mesuji -- Oknum Wartawan dan LSM di Mesuji harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diamankan Jajaran Polres Mesuji lantaran diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa, di Kecamatan Way Serdang, Jumat (03/12/21) Siang, Sekira Pukul 14.00.
Keduanya yakni ZAF (52) warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan RH (47) Warga Desa Sidang Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Mesuji ditangkap berdasarkan LP / B / 433/ XII / 2021 / SPKT. Mereka tak berkutik saat saat menerima uang di sebuah Pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang.
Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki membenarkan terkait penangkapan kepada kedua pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan kepada beberapa Kepala Desa yang ada di Kecamatan Way Serdang.
“Kedua pelaku di amankan bersama Barang Bukti satu Unit Mobil Avanza Warna hitam dengan Nopol B 1834 TR, Uang Tunai sebesar Rp.6juta, Dua buah handphone, satu buah android dan satu buah handphone Cumplung (non android), “Kata Fajrian Minggu, (4/12/2021) Ia pun menyebut menyampaikan hal ini mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo
Fajrian menuturkan kronologis kejadian yang menurutnya, berawal pada hari Kamis Tanggal 18 November 2021, Pelaku ZAF menghubungi korban berinisial A.A dan meminta sejumlah uang, dengan alasan anggaran Dana Desa Tahun 2019/2020 ada penyimpangan, bila permasalahan tersebut tidak ingin dinaikkan, oknum wartawan meminta Uang sebesar Rp. 15juta.
Pelaku tidak hanya memeras A.A, akan tetapi Kepala Desa berinisial S dan mantan Kades inisial K pun dimintai sejumlah uang dengan alasan yang sama. S dimintai Uang sebesar Rp.10juta, sedangkan K sebesar Rp. 25juta, “Ungkap Fajrian.
Kemudian pada Hari Jumat Tanggal 03 Desember 2021, lanjut Fajrian Pelaku menghubungi Korban untuk menyerahkan sejumlah Uang yang diminta, dan penyerahan di sepakati di Rumah Makan Yunda, akan tetapi di karenakan tempat tersebut ramai, akhirnya tempat pertemuan berpindah di Kolam Pemancingan yang berada di Desa Simpang Pematang.
Di sana Kepala Desa S dan Saksi P menyerahkan Uang tersebut kepada Pelaku sebesar Rp.6juta. Saat mereka tengah menyerahkan uang Anggota Polres Mesuji langsung mengamankan kedua Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan bersama Barang Bukti, Bebernya.
“Selanjutnya Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua Pelaku akan di kenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara, “Pungkasnya. (Ver)


Komentar Via Facebook :