KAUM BURUH JAWA BARAT TERLUKA PARAH OLEH SURAT EDARAN GUBERNUR
CYBER88, Jawa Barat - Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil nomor : 561/175/Yanbangsos tentang pelaksanaan Upah Minimum Kota dan Kabupaten dianggap benar benar telah melukai kaum buruh di Jawa Barat.
“Kami atas nama Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia ( GASPERMINDO ) sangat menyesalkan dan mengecam keras keluarnya surat edaran tersebut. Karena Surat Edaran Gubernur Ridwan Kamil ini telah bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003,” ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (Depenas) Gaspermindo Bambang Eka Purnama kepada cyber88 , Kamis (28/11).
Katanya, "Dengan keluarnya surat edaran yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan ini menunjukkan bahwa hak berunding yang selama ini dimiliki oleh kaum buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha telah hilang secara sistematis dan UMK telah diganti oleh UMP Hasil PP Nomor 78,” tandasnya.
Bambang Eka mengatakan, kenaikan upah sekarang tidak lagi memakai mekanisme sistem survei dan perundingan melalui dewan pengupahan yang direkomendasi oleh dewan pemgupahan kota dan kabupaten.
“Penetapan upah buruh/pekerja di Jawa Barat sekarang ini tidak dilakukan melalui perundingan tetapi diputus oleh pemerintah pusat berdasarkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Surat Edaran Gubernur itu hanya menaikan upah buruh tahun 2020 sebesar 8,5 % di seluruh Jawa Barat, padahal di provinsi lain tidak begitu karena sebelum lahirnya PP 78 upah buruh bisa naik 10% sampai 20% malah bisa mencapai 40 %,” ungkap Bambang Eka.
Wajar, kata Bambang Eka, kalo buruh di Jawa Barat marah dengan surat edaran ini yang hanya menaikan 8,50 %. “Mereka rencananya akan melakukan aksi besar-besaran dan hampir semua serikat buruh/serikat pekerja di Jabar sepakat pada Hari Senin, 2 Desember 2019 melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate. Aksi besar-besaran ini akan menekan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mencabut kembali surat edaran yang sangat merugikan kaum buruh di Jawa Barat ini,” ungkapnya.
Bila surat edaran ini tidak dicabut khawatir aksi besar ini akan terulamg aksi menolak kepmen tahun 2000 mengguncang gedung sate di jaman menteri tenaga kerja Alhilal hamdi dengan aksi besar di gedung sate pada waktu itu.. Akhirnya kepmen dicabut kembali.
Aksi bersama serikat buruh/serikat pekerja ini, kata Bambang, akan dilakukan seperti aksi besar-besaran saat menolak kepmen di jaman Mentri Tenaga Kerja Alhilal Hamdi. ( G'van )


Komentar Via Facebook :